Selamatkan Ribuan Honorer Non ASN, Ini Langkah Terukur Pemkab Siak
SIAK- Pemkab Siak memastikan telah mendapatkan jalan keluar untuk nasib 3.590 honorer non ASN yang tidak masuk dalam database. Bupati Siak Dr.Afni Z memimpin langsung langkah-langkah yang harus diambil, dengan tetap tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sebenarnya ini masalah di banyak daerah, tak hanya di Siak saja. Beberapa daerah sudah banyak yang langsung merumahkan. Namun Ibu Bupati meminta kami serius mencarikan jalan keluar, solusi tanpa merumahkan, bahkan beliau langsung berangkat ke Kepri untuk berkoordinasi dengan Kepala BKN RI Prof Zudan. Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah terukur, untuk jangka pendek dan panjang tanpa melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Sekda Siak, Mahadar, Minggu (18/1/2026).
Sebenarnya pemerintah pusat sudah tidak memperbolehkan lagi perekrutan honorer baru, sejak terbitnya Surat Edaran (SE) KemenpanRB tahun 2022 dan diperkuat dengan lahirnya UU 20 tahun 2023. Namun faktanya, beberapa OPD di lingkungan Pemkab Siak masih merekrut tenaga honorer di tahun 2023, 2024 dan 2025.
Dari data yang ada, honorer 1 tahun kerja (rekrut tahun 2025) sebanyak 838 orang; 2 tahun kerja (rekrut tahun 2024) sebanyak 406 orang; dan 3 tahun kerja (rekrut tahun 2023) sebanyak 262 orang. Perekrutan terbesar di Dinas Pendidikan, Kesehatan dan DLH khususnya pada tenaga kebersihan.
"Ibu Bupati menegaskan bahwa Pemkab Siak masih membutuhkan pengabdian Guru, Dokter, Perawat, Tenaga Kebersihan, Tenaga Keamanan, dan lainnya. Apalagi yang sudah bekerja di atas 5 tahun bahkan ada yang di atas 10 dan 20 tahun. Tak mungkin dirumahkan begitu saja. Lagipula anggaran sudah ada, namun aturan tidak membolehkan. Inilah yang terus dicarikan jalan keluarnya," kata Mahadar.
Setelah pertemuan dengan Kepala BKN RI Prof Zudan, Bupati Siak mengutus Sekda, BKD dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP. Dari sinilah titik terang mulai didapat, sebagai solusi sementara untuk menghindari terganggunya pelayanan dasar pada masyarakat.
Untuk solusi jangka pendek, SK bagi honorer non ASN tetap dikeluarkan oleh Kepala Dinas, dan honorer tetap mendapatkan gaji seperti biasa. Namun ini hanya berlaku untuk 3 bulan saja.
"Setelah itu untuk solusi jangka panjang, secara permanen kontrak kerjanya dilanjutkan melalui pola outsourching dan atau melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Hanya inilah solusi yang tersedia oleh Negara, dengan tanpa melanggar aturan yang ada," kata Mahadar.
Pelaksanaan selama tiga bulan inipun ditegaskan Mahadar, harus melalui pengawasan dan syarat yang ketat, sesuai arahan BPK dan BPKP. Bahkan secara khusus, Bupati Siak akan meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Siak, agar nantinya pelaksanaan pembayaran gaji untuk tenaga honorer nondatabase yang sudah teranggarkan di APBD ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Kami harus sangat berhati-hati sekali. Ada syarat ketat yang wajib dipenuhi, seperti kronologis perekrutan, alasan mengapa tetap direkrut meski sudah dilarang, dampak sosial ekonomi bila dirumahkan, dll. Ini sudah menggunakan Diskresi Pimpinan. Selain itu kami wajib memastikan semua syaratnya valid dan lengkap, jika tidak akan berpotensi melanggar hukum," ungkap Mahadar.
Untuk itu atas instruksi Bupati Siak, saat ini telah dibentuk 8 tim khusus diketuai Sekda, untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer non database. Deadline kerjanya hanya sekitar 3 hari, dari tanggal 19-21 Januari 2026.
"Ibu Bupati mengerahkan kekuatan penuh seluruh pejabat tinggi, seluruh Staff Ahli dan Asisten, serta melibatkan inspektorat guna turun langsung memimpin 8 tim khusus ke seluruh OPD, untuk memastikan semuanya terdata dengan baik. Untuk itu kami mengimbau seluruh honorer non ASN mengikuti setiap tahapan dengan baik demi kelancaran persyaratan yang harus dilengkapi, terutama untuk pembayaran gaji," kata Mahadar.
Jika persyaratan verifikasi dan validasi data ini ada yang tidak terpenuhi, maka Pemkab Siak tidak memiliki alternatif selain terpaksa melakukan pemutusan kontrak kerja pada honorer yang bersangkutan. Hal ini sudah menjadi ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat.
"Prinsipnya Ibu Bupati telah berjuang dan memperjuangkan. Kuncinya tinggal verifikasi dan validasi data honorer, untuk nanti dialihkan ke outsourching ataupun PJLP. Karena anggaran sebenarnya juga sudah tersedia di APBD, hanya pola penyalurannya saja yang tidak boleh melanggar aturan," pungkas Mahadar. Inf/Jhony
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemprov Riau Dorong Sinergi dengan OJK, Perluas Akses Keuangan Masyarakat
- Riau
- 06 November 2026 18:53 WIB
Pemprov Riau Dukung Pengembangan Fakultas Kedokteran Gigi UIR, Perkuat SDM Kesehatan
- Pendidikan
- 06 November 2026 18:41 WIB
Puluhan Wartawan Riau Ikuti UKW JMSI, Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pers
- Riau
- 06 November 2026 18:32 WIB
Disdikbud Rohil Benahi Gedung Perkantoran, Progres Capai 30 Persen
- Rohil
- 06 November 2026 14:19 WIB
Pelaku UMKM Siap Banjiri Kenduri Rakyat HUT ke-27 Natuna, Kuliner Gratis Menanti Warga!
- Natuna
- 06 November 2026 12:24 WIB
Pemprov Riau Dukung Percepatan Musyawarah KONI
- Riau
- 05 November 2026 18:44 WIB
PLN Hijaukan Jalur Transmisi Bangkinang-Garuda Sakti, 200 Bibit Pohon Produktif Dukung Kesejahteraan Petani
- Nasional
- 05 November 2026 12:54 WIB
Komisi II DPRD Bersama Pemkab Kepulauan Meranti Bahas Penataan Aset Kelistrikan Desa, Keselamatan Warga Jadi Perhatian
- Kepulauan Meranti
- 05 November 2026 12:51 WIB
Pemprov Riau Matangkan Peringatan Hari Pahlawan 2026, Tiga Lokasi Upacara Disiapkan
- Riau
- 04 November 2026 19:36 WIB
PA Bangkinang dan JMSI Kampar Perkuat Kemitraan Strategis Tekait Keterbukaan Informasi
- Kampar
- 04 November 2026 17:37 WIB
Perkuat Pertahanan Negara, Pemko Batam Kirim 35 ASN Ikuti Seleksi Komcad
- Batam
- 04 November 2026 11:12 WIB
Pendaftaran Program Magang Nasional Kemnaker Batch III di PT Pelabuhan Karimun Resmi Dibuka, Ini Divisi Magang yang Dibutuhkan
- Karimun
- 04 November 2026 08:17 WIB
Di Balik Rimbunnya Hutan Perbatasan, Tiang PLN Berdiri Tegak Membawa Harapan
- Natuna
- 03 November 2026 20:53 WIB
Batam Luncurkan BATAMMAS, Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Aset Daerah
- Batam
- 03 November 2026 15:45 WIB
Ubed Bidik Hasil Lebih Baik di Korea Open 2026, Meski Persiapan Sangat Mepet
- Olahraga
- 02 November 2026 19:45 WIB

