Soal Sengketa PHK Karyawan PT ASI, Disnakertrans Inhil Keluarkan Surat Anjuran
TEMBILAHAN- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin menyatakan telah mengeluarkan surat anjuran untuk kedua belah pihak yang bersengketa, Manajemen PT Agro Dari masa Indonesia (ASI) dengan karyawannya yang diketahui melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang sudah 14 tahun kerja tanpa diberikan pesangon.
"Udah selesai tinggal menunggu surat anjuran saja lagi, hari ini keluar surat anjurannya," ungkap Bazar saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (12/12/2022) siang.
Mengutip dari pemberitaan vokalonline.com, manajemen operasional kebun disebutkan semena mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang sudah 14 tahun kerja tanpa diberikan pesangon. Korban PHK Usaman yang sehari hari dipekerjakan sebagai penjaga kebun (PK) diberhentikan dengan alasan yang tidak masuk akal, Usman yang aktif 7 hari kerja dalam seminggu itu dituduh melakukan mangkir 5 hari dan pihak manajemen PT ASI secara meraton mengeluarkan surat peringat pertama, kedua dan ketiga hingga surat PHK. Pihak perusahaan mengabaikan ketentuan undang undang tenaga kerja bahkan ketika didatangi kekantor manajemen PT ASI di Bayas Jaya, pihak PT ASI hanya mau membayarkan PHK dua bulan gaji.
Ketika dilakukan mediasi di Disnaker Inhil, pihak manajemen PT ASI sempat mangkir dari panggilan Disnaker, namun setelah korban PHK sabar menjalani proses mediasi di Disnaker Inhil, pihak manajemen PT ASI dalam mediasi terakhir Jumat (9/12/2022) hanya mau membayarkan 6 bulan gaji Usman karyawan korban PHK tersebut.
Dituturkan Bazarudin, soal permasalahan menurut persepsinya, pihak perusahaan menyatakan karyawan mangkir, namun pekerja tidak menerima alasan tersebut. Sementara itu, pihak perusahaan sudah mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3.
"Artinya kedua belah pihak bertahan dengan pendapat masing masing, tidak ada titik temu, maka di anjuran saya itulah menengahi, kedua belah pihak diberi waktu 10 hari untuk menjawab," ujar Bazar.
Lanjut Bazar, kedua belah pihak tidak menerima, dan salah satu pihak tidak menyetujui, berarti upaya memediasi kedua belah pihak dari Disnaker sudah selesai.
"Selebihnya diserahkan kembali kepada mereka, mau melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial di pekanbaru atau bagaimana," tukasnya. Juni
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

