Soal Sengketa PHK Karyawan PT ASI, Disnakertrans Inhil Keluarkan Surat Anjuran
TEMBILAHAN- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin menyatakan telah mengeluarkan surat anjuran untuk kedua belah pihak yang bersengketa, Manajemen PT Agro Dari masa Indonesia (ASI) dengan karyawannya yang diketahui melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang sudah 14 tahun kerja tanpa diberikan pesangon.
"Udah selesai tinggal menunggu surat anjuran saja lagi, hari ini keluar surat anjurannya," ungkap Bazar saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (12/12/2022) siang.
Mengutip dari pemberitaan vokalonline.com, manajemen operasional kebun disebutkan semena mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang sudah 14 tahun kerja tanpa diberikan pesangon. Korban PHK Usaman yang sehari hari dipekerjakan sebagai penjaga kebun (PK) diberhentikan dengan alasan yang tidak masuk akal, Usman yang aktif 7 hari kerja dalam seminggu itu dituduh melakukan mangkir 5 hari dan pihak manajemen PT ASI secara meraton mengeluarkan surat peringat pertama, kedua dan ketiga hingga surat PHK. Pihak perusahaan mengabaikan ketentuan undang undang tenaga kerja bahkan ketika didatangi kekantor manajemen PT ASI di Bayas Jaya, pihak PT ASI hanya mau membayarkan PHK dua bulan gaji.
Ketika dilakukan mediasi di Disnaker Inhil, pihak manajemen PT ASI sempat mangkir dari panggilan Disnaker, namun setelah korban PHK sabar menjalani proses mediasi di Disnaker Inhil, pihak manajemen PT ASI dalam mediasi terakhir Jumat (9/12/2022) hanya mau membayarkan 6 bulan gaji Usman karyawan korban PHK tersebut.
Dituturkan Bazarudin, soal permasalahan menurut persepsinya, pihak perusahaan menyatakan karyawan mangkir, namun pekerja tidak menerima alasan tersebut. Sementara itu, pihak perusahaan sudah mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3.
"Artinya kedua belah pihak bertahan dengan pendapat masing masing, tidak ada titik temu, maka di anjuran saya itulah menengahi, kedua belah pihak diberi waktu 10 hari untuk menjawab," ujar Bazar.
Lanjut Bazar, kedua belah pihak tidak menerima, dan salah satu pihak tidak menyetujui, berarti upaya memediasi kedua belah pihak dari Disnaker sudah selesai.
"Selebihnya diserahkan kembali kepada mereka, mau melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial di pekanbaru atau bagaimana," tukasnya. Juni
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Diskop UKM Dan Naker Meranti Mencatat Dari 300 Koperasi Hanya 87 Yang Aktif
- Meranti
- 20 April 2025 18:06 WIB
Natuna akan Dibangun Sekolah Rakyat : Fasilitas Asrama dan Konsumsi Gratis untuk Siswa Kurang Mampu
- Kepri
- 20 April 2025 15:55 WIB
Cegah Benda Terlarang, Rutan Karimun Lakukan Troling dan Merazia Hunian Warga Binaan
- Karimun
- 20 April 2025 10:25 WIB
Salat Jum'at Perdana, Masjid Sultan Yahya Pondok Pesantren Darul Hadist Siak diresmikan
- Siak
- 19 April 2025 18:51 WIB
Penuh Keakraban, Bupati Asahan Hadiri Malam Penyambutan Komandan Korem 022/Pantai Timur
- Asahan
- 18 April 2025 11:46 WIB
Bupati Asahan Apresiasi Program Pembinaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan
- Asahan
- 18 April 2025 11:45 WIB
Pemerintah butuh peran Wartawan dalam awasi setiap Kebijakan
- Asahan
- 18 April 2025 10:54 WIB
Pemkab Asahan Gelar Tes Asesmen Pemetaan/ Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Asahan
- 18 April 2025 10:52 WIB
Rakor bersama Gubernur Riau, Wabup Husni Sampai Sejumlah Usulan Pembangunan
- Siak
- 18 April 2025 10:51 WIB
Lanud Raden Sadjad Terapkan Stiker Kendaraan untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas
- Kepri
- 18 April 2025 10:49 WIB
Disidak Komisi III DPRD Inhil, PT. BPP Komitmen Jaga Lingkungan
- Inhil
- 17 April 2025 20:49 WIB