Tambang Tanpa Izin Terancam Pidana, Pemprov Riau Beri Peringatan Tegas
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi tanpa izin di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan perizinan sekaligus upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.
Temuan itu diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).
Selain menghentikan sementara aktivitas penambangan, tim juga meminta para pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan pertambangan.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan tanah urug yang dilakukan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.
“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” ujar Wan Saiful.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan aktivitas penambangan masih berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Sebagai tindak lanjut, petugas memasang spanduk peringatan serta memberikan imbauan langsung kepada pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas hingga proses perizinan diselesaikan.
Menurut Wan Saiful, pemerintah juga melakukan pendekatan persuasif dengan meminta para pelaku hadir memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.
“Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi terhadap daerah,” katanya.
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang penanggung jawab lokasi tambang, Idris, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil pemerintah dan siap menghentikan sementara aktivitas penambangan.
Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.
“Kami menerima arahan yang disampaikan tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” ujar Idris.
Pemerintah Provinsi Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di berbagai daerah guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak memiliki legalitas. Milla
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

