Tambang Tanpa Izin Terancam Pidana, Pemprov Riau Beri Peringatan Tegas
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi tanpa izin di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan perizinan sekaligus upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.
Temuan itu diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).
Selain menghentikan sementara aktivitas penambangan, tim juga meminta para pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan pertambangan.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan tanah urug yang dilakukan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.
“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” ujar Wan Saiful.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan aktivitas penambangan masih berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Sebagai tindak lanjut, petugas memasang spanduk peringatan serta memberikan imbauan langsung kepada pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas hingga proses perizinan diselesaikan.
Menurut Wan Saiful, pemerintah juga melakukan pendekatan persuasif dengan meminta para pelaku hadir memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.
“Langkah ini merupakan bagian dari pembinaan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi terhadap daerah,” katanya.
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang penanggung jawab lokasi tambang, Idris, menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil pemerintah dan siap menghentikan sementara aktivitas penambangan.
Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.
“Kami menerima arahan yang disampaikan tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” ujar Idris.
Pemerintah Provinsi Riau menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di berbagai daerah guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak memiliki legalitas. Milla
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Tambang Tanpa Izin Terancam Pidana, Pemprov Riau Beri Peringatan Tegas
- Hukrim
- 13 Juni 2026 20:54 WIB
Sabar/Reza Melaju ke Final Australian Open 2026
- Olahraga
- 13 Juni 2026 18:52 WIB
Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan Selamat
- Kepulauan Meranti
- 13 Juni 2026 17:27 WIB
Pasca Kecelakaan Maut, HK dan Polisi Gelar Operasi Mikrosleep
- Riau
- 13 Juni 2026 16:20 WIB
IAIN Datuk Laksemana Edukasi Pelajar tentang Akuntansi Syariah
- Pendidikan
- 13 Juni 2026 16:10 WIB
Bupati Bengkalis Buka CFN Temasya Riang Sekampung, UMKM dan Silaturahmi Jadi Fokus
- Bengkalis
- 13 Juni 2026 15:43 WIB
Wadahi Bakat Generasi Muda, Wakil Bupati Karimun Resmi Buka Karimun Speed Fest 2026
- Karimun
- 13 Juni 2026 14:36 WIB
Sidak Tambang di Kampar, Tim Gabungan Temukan Aktivitas Belum Berizin
- Hukrim
- 13 Juni 2026 13:12 WIB
ILC Adopsi Standar Kerja Platform Digital, Yassierli: Pelindungan dan Inovasi Harus Sejalan
- Nasional
- 13 Juni 2026 13:06 WIB
Balogun Brace, Amerika Serikat Hancurkan Paraguay 4-1 di Laga Perdana
- Olahraga
- 13 Juni 2026 13:01 WIB
Bripka Erwin Kawal Pekarangan Produktif Sencalang
- Inhil
- 13 Juni 2026 09:21 WIB
Pekanbaru Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif
- Ekonomi
- 13 Juni 2026 07:15 WIB
Sabar/Reza Bidik Tiket Final Australia Open
- Olahraga
- 13 Juni 2026 06:23 WIB
Veda Ega Pratama, Harapan Baru Indonesia di Panggung Balap Dunia
- Olahraga
- 13 Juni 2026 06:16 WIB
Kanada Raih Poin Perdana Piala Dunia Usai Tahan Bosnia-Herzegovina
- Olahraga
- 13 Juni 2026 05:56 WIB
Perempuan Harus Menjadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 12 Juni 2026 22:17 WIB
