68 Pelanggar Diberikan Sanksi oleh Tim Operasi Yustisi Gabungan
- Reporter: Redaksi
- 18 Februari 2021, 14:52:03 WIB
- Pekanbaru
PEKANBARU - Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan PP (Peraturan Penerintah) terhadap pelaksanaan pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang digelar Pasar Pagi Jalan Soekarno Hatta Kel Sidomulyo Timur Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Kamis pagi (18/2/2021).
Operasi Yustisi Gabungan ini dipimpin langsung Kasitipol Polresta Pekanbaru Iptu Sulastri, Iptu Polius dan Pa Siaga Bag Ops Iptu John Hendri SH, MH berjumlah 30 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Operasi yustisi dilaksanakan di Pasar Pagi Jalan Soekarno Hatta Kel Sidomulyo Timur Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 pukul 10.00 Wib, dalam kegiatan ini dengan sasaran pedagang, pengunjung dan pengguna jalan yang melintasi lokasi Pasar Pagi Jslan Soekarno Hatta Kel Sidomulyo Timur Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kegiatan Operasi yustisi terdiri dari tim gabungan TNI Polri, Satpol PP, kegiatan ini berlangsung selama 1( satu) jam menindak bagi pelanggar yang belum mematuhi protokol kesehatan dan tidak disiplin.
Tindakan bagi pelanggar atau masyarakat yang belum disiplin dan tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 68 orang, teguran lisan 47 orang, teguran tertulis 19 orang dan sanksi sosial 2 orang, hal ini memberikan untuk efek jera bagi yang tidak disiplin dan masih tidak mematuhi protokol kesehatan.
Dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H kegiatan ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, harapan kedepan agar masyarakat akan lebih disiplin lagi mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19.
Selain itu juga," disamping operasi yustisi kita lakukan juga memberikan masker kepada pelanggar yang terjaring dan setelah dibagikan masker ini semoga masyarakat atau para pelanggar mematuhi protokol kesehatan, juga memberikan himbauan untuk mengingatkan kembali program 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas (Rls Humas polresta).