A-PPI Pertanyakan Hasil Telaah Laporan ke Kejati Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Dishub Pekanbaru

PEKANBARU - Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Riau kembali mempertanyakan telaah Kejaksaan Tinggi Riau terkait laporan mereka atas dugaan psnyalahan wewenang Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyangkut masalah tender pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru.

Menurut Ketua DPW A-PPI Riau, Berti Sitanggang, sejak laporan mereka masukkan ke Kejati Riau pada tanggal 3 November 2022, sampai saat ini mereka belum mendapatkan hasil telaahan dari pihak Kejati.

"Kemarin (29/11/2022) kami sudah melakukan konfirmasi ulang ke Riski, Kasidik Pidsus Kejati Riau. Katanya, laporan kami sudah mereka telaah, tapi persetujuan pimpinan belum mereka dapatkan. Kebetulan kata Riski, Aspidsus sedang cuti,"  ungkap Berti.

Dikatakan Berti, dengan jawaban itu pihak kami harus bersabar sampai masa cuti Aspidsus Kajati Riau habis dan jika sudah mereka akan melakukan pembahasan dan telaah secara profesional.

Dijelaskan Berti Sitanggang, pihaknya sebagai pelapor sudah seharusnya mendapat hasil telaah yang sudah dilakukan Pidsus Kejati Riau berdasarkan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggar Hukum.

Berti merujuk pada pasal 9 ayat (1) laporan hasil telaah sebagai mana dimaksud dalam pasal 8 huruf f disusun dalam jangka waktu paling lama 14 ( empat belas ) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan.

Editor : Reza MF

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*