KARIMUN, RESONANSI.CO _ Satres Narkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun merilis hasil.penindakan tindak pidana narkoba yang terjadi di pelabuhan Internasional Karimun, Kamis 5 Juni 2025, di Mapolres Karimun.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan pelaku narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terhadap dua orang di pelabuhan Karimun.
" Saya selaku Kasat Narkoba Polres Karimun pada siang ini akan melakukan Press Release
terkait dua laporan polisi, yang mana keduanya hasil penindakan atau penegakan hukum dari Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Dimana LP pertama tersangka atas nama inisial LH (42 th) dan LP kedua atas nama inisial MR, ( 59 th), " ujar Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho .
Lebih lanjut dikatakan Kasat untuk tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba.
" LH usia 42 tahun KTP Batam asal Selat Panjang merupakan residivis. Dimana kasus pertama diamankan karena membawa ekstasi, sekarang diamankan membawa narkotika jenis sabu. Kedua MR usia 59 tahun KTP Tanjung Batu Kundur, bekerja di Malaysia sebagai tukang bangunan membawa narkoba jenis sabu," ujar Kasat.
Sementara itu ,Kasi Penindakan Bea Cukai Karimun, Muhammad Iqbal Reza mengatakan modus kedua tersangka berbeda_beda ada yang meng kamuflase menggunakan minuman instan dan kemasan deodoran.
" Kedua tersangka ini merupakan pekerja migran. Pertama yang kita amankan pada tanggal 25 Mei dengan modus sabu_sabu dimasukan atau di kamuflase kan dalam bungkus kemasan minuman instan, dengan barang bukti sebanyak 3 bungkus totalnya ada berat bersihnya 123,7 gram. Kemudian yang satu lagi hasil penindakan tanggal 31 Mei dengan modus di kamuflase kan atau di sembunyikan dalam kemasan deodoran," ujar Kasi Penindakan, Muhammad Iqbal Reza.
Lebih lanjut dikatakan nya, kedua tersangka ini menggunakan kamuflase disaat atau diwaktu penumpang ramai dengan harapan tidak diketahui oleh petugas dan lolos.
" Mereka ini menggunakan kamuflase pada saat kegiatan perlintasan pekerja migran sedang ramai. Jadi pekerja migran ini kan rutin keluar masuk dari Malaysia melalui pelabuhan Kukup, Johor Malaysia, sehingga mereka manfaatkan membawa narkoba tersebut ke sini, Indonesia," ujar Muhammad Iqbal Reza.
Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka beserta barang buktinya di limpahkan ke Polres Karimun.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 1 1 3 ayat 2 yaitu mengimpor atau membawa barang dari luar ke dalam Indonesia. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Hadiri Pelepasan Peserta Didik TK Swasta DIS Kisaran
- Asahan
- 13 Juni 2025 22:06 WIB
Bupati Asahan Berharap DHC 45 Dapat Menjaga Kelestarian Budaya Perjuangan
- Asahan
- 13 Juni 2025 22:05 WIB
Wujudkan Siak Berazam, Afni Akan Beri Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa Baru
- Siak
- 13 Juni 2025 22:03 WIB
Konflik Agraria Tumang, Sepakati Hentikan Sementara Kegiatan di Lahan Sengketa PT SSL
- Siak
- 13 Juni 2025 22:01 WIB
Bupati Cen Sui Lan Fokus Membangun Kawasan Transmigrasi, Menuai Dukungan Pusat
- Kepri
- 13 Juni 2025 13:15 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Lantik Pimpinan BP Karimun,Ini Pesannya
- Karimun
- 12 Juni 2025 20:19 WIB
Gelar Aksi Damai, Ratusan Petani Koppsa-M Harap Peroleh Keadilan
- Pekanbaru
- 12 Juni 2025 16:32 WIB
Bupati Asahan Lantik 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Asahan
- 12 Juni 2025 13:05 WIB
Satreskrim Polres Meranti Lakukan Olah TKP Kebakaran di Madrasah Al - Muhtadin
- Meranti
- 12 Juni 2025 12:49 WIB
Pelantikan Pejabat Eselon III Dan IV Pertama Dimasa Kepemimpinan Anton dan Poti
- Rohul
- 11 Juni 2025 20:46 WIB
Plt Kajari SBB Sampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran Desa Lokki
- Nasional
- 11 Juni 2025 16:21 WIB
