Bawa Sabu dari Malaysia, Kakek 59 Tahun Diringkus Polisi


KARIMUN, RESONANSI.CO _ Satres Narkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai Tanjung Balai  Karimun merilis hasil.penindakan tindak pidana  narkoba yang terjadi di pelabuhan Internasional Karimun, Kamis 5 Juni 2025, di Mapolres Karimun.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan pelaku narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terhadap dua orang di pelabuhan Karimun.

" Saya selaku Kasat Narkoba Polres Karimun pada siang ini akan melakukan Press Release
terkait dua laporan polisi, yang mana keduanya hasil penindakan atau penegakan hukum dari Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Dimana LP pertama tersangka atas nama inisial  LH (42 th) dan LP kedua  atas nama inisial MR, ( 59 th), " ujar Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho .

Lebih lanjut dikatakan Kasat untuk tersangka LH merupakan residivis kasus narkoba.

 " LH usia 42 tahun KTP Batam asal Selat Panjang merupakan residivis.  Dimana kasus pertama diamankan karena  membawa ekstasi, sekarang diamankan membawa narkotika jenis sabu. Kedua MR usia 59 tahun KTP  Tanjung Batu Kundur, bekerja di Malaysia sebagai tukang bangunan membawa narkoba jenis sabu," ujar Kasat.

Sementara itu ,Kasi Penindakan Bea Cukai Karimun, Muhammad Iqbal Reza mengatakan modus kedua tersangka berbeda_beda ada yang meng kamuflase  menggunakan minuman instan dan  kemasan deodoran.

" Kedua tersangka ini merupakan pekerja migran. Pertama yang kita amankan pada tanggal 25 Mei dengan modus sabu_sabu dimasukan atau di kamuflase kan dalam bungkus kemasan minuman instan, dengan barang bukti sebanyak  3 bungkus totalnya ada berat bersihnya 123,7 gram. Kemudian yang satu lagi hasil penindakan tanggal 31 Mei dengan modus  di kamuflase kan atau di sembunyikan dalam kemasan deodoran," ujar  Kasi Penindakan, Muhammad Iqbal Reza.

Lebih lanjut dikatakan nya, kedua tersangka ini menggunakan kamuflase disaat atau diwaktu penumpang ramai dengan harapan tidak diketahui oleh petugas dan lolos.

" Mereka ini menggunakan kamuflase pada saat  kegiatan perlintasan pekerja migran sedang ramai. Jadi pekerja migran ini kan rutin keluar masuk  dari  Malaysia melalui pelabuhan Kukup, Johor Malaysia, sehingga mereka manfaatkan membawa narkoba tersebut ke sini, Indonesia," ujar Muhammad Iqbal Reza.

Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka beserta barang buktinya di limpahkan ke Polres Karimun.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 1 1 3 ayat 2 yaitu mengimpor atau membawa barang dari luar ke dalam Indonesia. RED/CW.

 

 

 

 

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # kepri



Bagikan