Desa Binaan Imigrasi Ditetapkan di Asahan, Perkuat Perlindungan Warga dari TPPO
ASAHAN - Kisaran, 30 September 2025, Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan pelanggaran keimigrasian di tingkat masyarakat, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Wakil Bupati Rianto, SH., M.A.P mengukuhkan Program Desa Binaan Imigrasi Tahun 2025. Program inisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi ini diarahkan untuk menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, edukasi, dan perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara.
Sebanyak 37 desa dari enam kecamatan di Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai desa binaan berdasarkan kerentanan wilayah terhadap kejahatan transnasional. Desa-desa ini diharapkan menjadi simpul penguatan tata kelola kependudukan, pusat sosialisasi keimigrasian, serta ruang koordinasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan instansi keimigrasian. Sebagai bentuk komitmen, desa peserta menerima atribut resmi PIMPASA (Penguatan Imigrasi dan Perlindungan Masyarakat Asahan) sebagai identitas resmi dan simbol tanggung jawab.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai benteng perlindungan masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan kejahatan lintas batas. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menekankan bahwa Desa Binaan bukan sekadar sosialisasi, melainkan platform koordinasi lintas sektor yang membangun kesadaran kolektif sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Wakil Bupati Asahan menambahkan bahwa posisi geografis Asahan di pesisir timur Sumatera Utara yang berbatasan dengan Selat Malaka menjadikan wilayah ini rawan terhadap penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen, hingga praktik percaloan tenaga kerja ilegal. Karena itu, melalui Desa Binaan Imigrasi, aparatur desa didorong untuk lebih aktif melindungi warganya, mensosialisasikan pentingnya dokumen resmi, serta memastikan proses keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur legal agar masyarakat terhindar dari eksploitasi. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
