Dinkes Kampar Lakukan Sosialisasi dan Teknis Pengisian RUP dan RAK Tahun 2024

Bangkinang Kota-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar bekerja sama dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar lakukan sosialisasi dan teknis pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Rencana Aksi Kegiatan (RAK) Tahun 2024.

Kegiatan ini di wakili oleh Herry Indra Mulya, S.P sekaligus Administrasi LPSE (ADMIN PPE) yang di dampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Arianto, SKM. MPH dan juga dihadiri oleh seluruh Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Kampar di Aula Dinkes, Bangkinang Kota, Selasa (20/2/2024).

"Melalui RUP inilah disusun setiap tender proyek pemerintahan yang semestinya menekankan pada prinsip “kebutuhan”," ujat Herry Indra Mulya.

Ia mengatakan untuk mencapai tujuan pengadaan barang/jasa yang cepat dan mudah tentunya dibutuhkan rencana pengadaan yang matang. Hasil dari Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa ini nantinya dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang merupakan dasar untuk memulai suatu Pengadaan Barang/Jasa tahun 2024. 

Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah daftar rencana Pengadaan Barang atau Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) Kabupaten Kampar, Pengguna Anggara (PA) memiliki peranan yang besar dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk yang menyusun dan menetapkan RUP.

RUP mulai diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA-DPA dibahas dengan DPR/DPRD. Sesui Perpres 16/2018 Pasal 22 disebutkan jika RUP telah diumumkan dan terjadi perubahan pada saat DIPA/DPA disahkan, maka RUP yang telah diumumkan dapat dilakukan perubahan/perbaikan (edit paket-paket pekerjaan dengan melalui penyedia dan kegiatan swakelola). 

"RUP sendiri paling lambat diumumkan pada pada awal bulan Januari. Hal ini untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa agar dapat segera dilaksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan," ujar Herry

Lebih lanjut Herry mengatakan bahwa input data RUP diinput ke dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (SiRUP) yang dibangun oleh LKPP dan ditayangkan melalui portal pengadaan nasional. 

"SIRUP disini merupakan sebuah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP," ujarnya.

Sementara itu Arianto mengatakan dengan adanya SIRUP, maka akan dapat mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUP-nya dan sebagai sarana layanan publik terkait RUP.

"Ini memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional," Pungkas Arianto. Adv

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*