DPO Kejari Gunung Kidul Ditangkap Tim Tabur

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Kidul dan Tim Tabur Kejari Ketapang berhasil mengamankan satu Tersangka, Rabu (24/3-2021), dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Gunung Kidul.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (24/3-2021) mengemukakan, identitas pihak yang diamankan yaitu berinisial F, lahir di Gunung Kidul tanggal 11 Mei 1976 (44 tahun), berjenis kelamin laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia.

F diduga melakukan Tipikor Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Tersangka F diamankan di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pukul 12:36 WITA.

Dalam keterangannya Leonard menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur dan setelah diketahui Tersangka berada di wilayah hukum Kejari Ketapang, Tim Tabur Kejari Gunung Kidul langsung berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejari Ketapang menuju alamat Tersangka guna mengamankan yang bersangkutan. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihak Kejaksaan Agung menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. rls/ramses

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*