Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Haji Mujamalah

PEKANBARU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi menahan dua tersangka berinisial S dan R dalam kasus dugaan penggelapan dana pemberangkatan haji mujamalah atau haji non-kuota yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan seluruh administrasi penyidikan, mulai dari surat penetapan tersangka hingga surat perintah penahanan, telah diterbitkan dan diterapkan terhadap kedua tersangka.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini bermula pada Oktober 2024 ketika sepasang suami istri tergiur tawaran program haji mujamalah melalui sebuah agen perjalanan. Korban dijanjikan dapat berangkat ke Tanah Suci pada Mei 2025 melalui jalur undangan atau non-kuota.

Untuk mengikuti program tersebut, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp640 juta kepada pihak yang menawarkan keberangkatan haji tersebut.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi. Pihak agen perjalanan berdalih kegagalan pemberangkatan disebabkan visa haji tidak diterbitkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.

Tidak hanya gagal berangkat, korban juga tidak menerima pengembalian dana yang telah disetorkan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kawasan Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian dengan modus serupa.

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pemberangkatan haji non-kuota yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa kejelasan legalitas dan mekanisme yang transparan. Indra

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru