Dukung Restorative Justice Dalam penyelesaian Masalah, Gunakan Dengan Pendekatan Adat
Bangkinang Kota - Restorative justice yang merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama, dalam hal ini bisa diselesaikan ditingkat desa atau secara ninik mamak belum sampai kepihak berwajib.
Permasalahan terjadi ditengah masyarakat yang diselesaikan secara Restorative Justice atau menyelesaikan akibat dari pelanggaran demi kepentingan masa depan. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mendukung penuh hal yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kampar tersebut.
Demikian disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH yang diwakili Kepala Kesbangpol Kampar Mahadi saat mengikuti Sosialisasi Restorative Justice di Kabupaten Kampar dalam Pembinaan Masyarakat Taat Hukum ( Binmaktum) yang dilaksanakan di Balai Adat Kampar Bangkinang Kota, rabu (30/3/2022).
Hadir pada kesempatan mewakili perwakilan Ninik mamak Kenegerian se Kabupaten Kampar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang , S.H., M.H, serta beberapa OPD di Lingkungan Pemkab Kampar
Lebih lanjut Mahadi menjelaskan bahwa Keadilan Restorative adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Dengan demikian tepat sekali dan terimakasih disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kampar, dimana telah menyelanggarakan sosialisasi bekerjasama mitra Lembanga Adat Kampar atau para ninik mamak.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman, SH,MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan sebelum perkara sampai ke pihak berwajib atau Kejari Kampar. Alangkah baiknya permasalahan kecil terlebih dahulu dapat diselesaikan ditingkat bawah.
Maksudnya, penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan sangat mudah dan tidak banyak merugikan berbagai pihak. Untuk itu peran ninik mamak sangat penting dalam upaya mengurus dan menyelamatkan anak kemanakannya yang mana ninik mamak merupakan sebagai pembimbing bagi anak kemanakan."terang Arief".(Ril)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
