Kapolres Ajak Masyarakat Rohul Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Rokan Hulu- Seiring dengan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor secara penuh mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021,Selasa (24/08),

Kapolres Rohul AKBP EKO WIMPIYANTO HARDJITO melalui Kasat lantas Polres Rohul AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan , hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021.

Lebih lanjut Eko menyampaikan, program pemutihan pajak tersebut merupakan bentuk bantuan Pemprov Riau demi meringankan beban masyarakat di masa Pandemi,ujarnya,

“Menimbang kondisi Covid-19 ini yang mempengaruhi daya beli dan perekonomian masyarakat, tentunya sudah kewajiban pemerintah khususnya Pemprov Riau untuk memikirkan bagaimana bisa meringankan beban masyarakat,” katanya 

Dijelaskan, Kapolres lagi,Bahwa Polres Rohul mendukung program pemerintah provinsi Riau dan mengajak masyarakat Rokan Hulu untuk bisa memanfaatkan waktu tersebut,harap Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Rohul,Karena program ini sangat memberikan keringanan pada masyarakat berupa insentif pajak.

Tambah Pak Kapolres Rohul AKBP EKO WIMPIYANTO HARDJITO, Adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100%. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja,ungkap Pak Kapolres,
(Paur humas)

Editor : Reza MF

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*