Kejari Kampar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Subsidi Pupuk

Kampar- Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar tetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penyaluran pupuk subsidi.

Adapun hal penetapan itu setelah melakukan Penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Setelah melakukan ekspos dan gelar perkara terkait penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Kampar, kami telah menemukan perbuatan melawan hukum dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan tiga orang tersangka," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Jumat, (1/7/22).

Ia menyebutkan, ke tiga tersangka tersebut adalah NR sebagai pemilik kios subsidi di Kecamatan Kuok, GT dan DM sebagai Koodinator/tim verifikasi dan validasi penyaluran Pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.

"Dari hasil penyidikan NR adalah pemilik kios di empat kecamatan yakni, Kecamatan Kuok, Kecamatan Salo, Kecamatan Tapung dan Kecamatan Bangkinang Kota atas nama dia dan ada yang mengunakan nama orang lain," beber Amri.

Ia mengungkapkan, GT dan DM merupakan tim verifikasi dan validasi penyaluran Pupuk subsidi di Kecamatan Kuok. Dimana tempat salah satu kios milik NR berada.

"Kedua ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara bersama-sama melakukan tindak Pidana bersama NR dalam penyaluran Pupuk subsidi di Kecamatan Kuok," tandas Amri.

Dalam Perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Ia menyebut karena masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim Penyidik", pungkasnya. Pajri

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*