Kejari Karimun Tetapkan Direktur CV RAR Sebagai Tersangka Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur
KARIMUN, RESONANSI.CO_ Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dedi Januarto Simatupang, Senin 26 Mei 2025 di Aula Kejari Karimun.
" HS yang merupakan Direktur CV RAR kita tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka R als JK ( sudah ditahan) melakukan praktik pinjam bendera dalam pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024,. Dimana seluruh uang yang sudah diterima oleh tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun, sebesar Rp. 294.800.000 dikelola oleh tersangka R als JK. Namun setelah menerima uang muka para tersangka ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perkara ini, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang.
Lebih Lanjut dikatakan Dedi, bahwa tersangka HS dalam perkara ini adalah Direktur CV RAR yang merupakan pemenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Tahun 2024 dalam kegiatan pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024.
"Tersangka HS ini setelah memenangkan tender menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka R alias JK (sudah ditetapkan sebagai tersangka) tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut, namun hanya minjam bendera ," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka HS dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
Napi Narkoba Seumur Hidup di Lapas Bagansiapiapi Disorot, Muncul Dugaan Kejanggalan Penempatan
- Rohil
- 20 April 2026 16:56 WIB
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Inhil
- 20 April 2026 12:00 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:27 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Inhil
- 20 April 2026 11:16 WIB
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:03 WIB
KSPSI Niba Resmi Tunjuk Ketua PC Julfi Hendra Masa Bhakti 2025-2030, Ini Strukturnya
- Inhu
- 20 April 2026 10:34 WIB
JCH Kampar Siap Menuju Tanah Haram, Pengumpulan Koper Kloter 05 Segera Digelar
- Kampar
- 20 April 2026 09:05 WIB
Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole Hadiri Konfercab IV GP Ansor
- Karimun
- 20 April 2026 06:35 WIB
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
