Kejari Karimun Tetapkan Direktur CV RAR Sebagai Tersangka Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur
KARIMUN, RESONANSI.CO_ Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun kembali menetapkan satu orang tersangka atas nama HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dedi Januarto Simatupang, Senin 26 Mei 2025 di Aula Kejari Karimun.
" HS yang merupakan Direktur CV RAR kita tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka R als JK ( sudah ditahan) melakukan praktik pinjam bendera dalam pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Tahun 2024,. Dimana seluruh uang yang sudah diterima oleh tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun, sebesar Rp. 294.800.000 dikelola oleh tersangka R als JK. Namun setelah menerima uang muka para tersangka ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam perkara ini, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang.
Lebih Lanjut dikatakan Dedi, bahwa tersangka HS dalam perkara ini adalah Direktur CV RAR yang merupakan pemenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Tahun 2024 dalam kegiatan pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024.
"Tersangka HS ini setelah memenangkan tender menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka R alias JK (sudah ditetapkan sebagai tersangka) tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut, namun hanya minjam bendera ," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka HS dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. RED/CW.
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
LKS Bipartit Jadi Kunci Cegah Konflik Hubungan Industrial
- Nasional
- 09 Juni 2026 21:08 WIB
Rumah Milik Petani di Tanjung Alai Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
- Kampar
- 09 Juni 2026 21:01 WIB
Bhabinkamtibmas Turun ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita
- Inhil
- 09 Juni 2026 20:32 WIB
Manfaatkan Lahan Kosong, Polsek Enok Dukung Asta Cita Lewat Tanaman Gizi
- Inhil
- 09 Juni 2026 19:27 WIB
Wabup Bagus Santoso Tegaskan Dukungan Pemkab Bengkalis terhadap Penguatan Ekonomi Syariah
- Bengkalis
- 09 Juni 2026 18:16 WIB
PWI Pekanbaru Siap Kawal SPMB 2026, Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli di Sekolah
- Pendidikan
- 09 Juni 2026 18:11 WIB
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
- Hukrim
- 09 Juni 2026 18:02 WIB
Sanksi Administratif PT BWL Masih Berlaku, DLH Kampar Tunggu Pemenuhan Kewajiban dan Verifikasi Lapangan
- Kampar
- 09 Juni 2026 17:53 WIB
Bhabinkamtibmas Lintas Utara Dampingi Petani Cabai Rusli, AKP Yosi Apresiasi Inovasi Polibek
- Inhil
- 09 Juni 2026 15:06 WIB
Beredar Website Misterius PDAM Kampar
- Kampar
- 09 Juni 2026 14:50 WIB
Bupati Kampar Tegaskan Dukungan bagi Penguatan UMKM dan Digitalisasi Perbankan
- Ekonomi
- 09 Juni 2026 14:35 WIB
BKPSDM Kampar: Hasil Seleksi JPT Segera Diserahkan ke Pimpinan Daerah
- Kampar
- 09 Juni 2026 12:49 WIB
Hutama Karya Buka Suara Soal Rentetan Kecelakaan Maut di Tol Permai
- Riau
- 09 Juni 2026 08:49 WIB
Kemnaker dan GoTo Tingkatkan Literasi Digital Pelaku Usaha Kuliner di Bandung
- Traveliner
- 09 Juni 2026 06:44 WIB
Drama MotoGP Hungaria, Bos Aprilia Angkat Bicara
- Olahraga
- 09 Juni 2026 06:14 WIB
Tony Hidayat Dorong Pemkab Kampar Tuntaskan Perizinan UPT Puskesmas Lipat Kain
- Kampar
- 09 Juni 2026 05:52 WIB
