KPU Rohul Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada 2020 Tingkat Kabupaten
- Reporter: Redaksi
- 24 April 2021, 21:21:52 WIB
- Rohul
Pasir Pengaraian – KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah melaksanakan seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Rohul 2020 sesuai amar putusan Mahkamah Konstsitusi (MK).
Setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambusai Utara melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara PSU tingkat kecamatan, Jumat (23/4/2021) kemarin.
Pada Sabtu, (24/4/2021) KPU Rohul melaksanakan tahapan akhir yaitu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Kabupaten Rohul, mendapat pengawalan ketat dari Polres, TNI dan Satpol PP Rohul, di Convention Hall Islamic Center Rohul, Pasir Pengaraian.
Dalam rapat Pleno Rekapitulasi itu turut juga dihadiri Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, Forkompinda Rohul, Perwakilan KPU Riau, Ketua KPU Rohul Elfendri ST M.Eng beserta Komisioner,
Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir SH MH beserta Komisioner. Serta Saksi dari Paslon 01 H. Sarkawi SE dan Syafdianto, Saksi Paslon 02 Fajri Umar SE dan Husni Budiman dan Saksi Paslon 03 Erwin Syaputra dan Rahmat Hamdani.
Sebelum Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, PPK Tambusai Utara kembali membacakan hasil rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat kecamatan di 25 TPS yang berada di PT Torganda
Paslon nomor urut 02 Sukiman-Indra Gunawan dengan meraih 2.070 suara. Disusul paslon nomor urut 03 Hafith-Erizal 476 suara dan paslon nomor urut 01 H Hamulian-M Sahril Topan meraih 16 suara.
Setelah itu penggabungan perolehan suara ulang di 25 TPS dengan perolehan suara tingkat Kecamatan Tambusai Utara, Paslon 01 Sukiman-Indra Gunawan meraih 16.995 suara. Paslon nomor urut 03 Hafith-Erizal meraih 7.636 suara dan paslon nomor urut 01 H Hamulian-M Sahril Topan meraih 5.349 suara.
Kemudian, Berdasarkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Rokan Hulu, Perolehan Suara Paslon 01 H. Hamulian – M. Syahril Topan ST 49.007 suara, nomor Urut 02 H. Sukiman – H. Indra Gunawan 91.806 suara dan Paslon 03 Ir H Hafith Syukri MM – H. Erizal ST 90.570 suara.
Dengan rincian Suara Sah 231.383, Jumlah Suara tidak sah 3481, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah 234.864. Pemilih yang menyalurkan hak pilihnya pada PSU di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Tambusai Utara, Rabu 21 April 2021, berjumlah 2.600 pemilih atau 70,1 persen.
Untuk pemilih terdaftar di DPT yang menyalurkan hak pilihnya pada PSU 21 April 2021 berjumlah 2.505 pemilih atau 69,97 persen dari 3.580 pemilih di 25 TPS PSU Hasil Pencermatan. Kemudian, dari 73 pemilih berstatus DPPh pada 09 Desember 2020, hanya 51 pemilih atau 69,86 persen yang kembali menyalurkan hak pilihnya pada PSU 21 April 2021.
Sedangkan 53 Pemilih terdata di DPTb pada 9 Desember 2020, hanya 44 pemilih atau 83 persen yang menyalurkan hak pilihnya pada PSU Pilkada Rokan Hulu, Rabu 21 April 2021. Jumlah suara dinyatakan sah berjumlah 2.562 suara, dan suara tidak sah berjumlah 38 suara.
Usai Pleno Rekapitulasi, Ketua KPU menyerahkan Hasil PSU Pilkada Rohul kepada masing-masing Paslon, Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si dan Ketua Bawalu Rohul Fajrul Islami Damsir SH MH.
Ketua KPU Rohul Elfendri ST M.Eng mengatakan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dilakukan pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PHP.BUP-XIX/2021.
Elfendri? menerangkan setelah penetapan hasil rekapitulasi, KPU Rokan Hulu kembali ke tahapan? sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. "Sehingga kita menunggu apakah ada permohonan teregistrasi di MK atau tidak, sesuai dengan PMK (Peraturan MK) nomor 3 maupun PMK 8, setelah itu tergantung surat dari MK," jelas Elfendri
Elfendri mengatakan waktu permohonan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK, sesuai Peraturan MK nomor 3, bahwa waktu yang diberikan untuk permohonan PHP yaitu tiga hari? kerja setelah ditetapkan.
"Jadi untuk penetapan (calon Bupati dan Wabup terpilih) sesuai PKPU 5 tahun 2020. Maka penetapan calon terpilih baru bisa kita lakukan setelah MK memberitahukan? ke KPU Kabupaten Rokan Hulu melalui KPU RI, terkait tidak adanya permohonan terigistrasi untuk PHP, baru kita tetapkan calon terpilih," tambah Elfendri
Sementara itu, Plh Bupati Rohul mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara dan keamanan atas sukses terlaksananya PSU Pilkada Rohul 2020, karena seluruh tahapannya berjalan dengan baik aman lancar dan kondusif.
“Pemkab Rohul mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan, penyelenggara dan masyarakat yang telah mensukseskan seluruh tahapan proses PSU Pilkada Rohul, kita berharap tentunya setelah Pilkada ini kita bersatu kembali untuk bersama melaksanakan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di Rohul yang kita cintai ini,” harap Haris. Din/Kominfo