Mangkir RDP, Komisi I DPRD Kampar Minta PTPN V Legowo
BANGKINANG- Komisi I DPRD Kampar adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan PTPN V dengan masyarakat Desa Senama Nenek dan sengketa tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Datuk Pandak di Bangkinang, Senin (18/3/2024).
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Zulfan Azmi mengatakan bahwa agenda ini merupakan rapat lanjutan, dimana RDP ini dijadwalkan dengan mendengarkan keterangan PTPN V terkait bukti serah terima lahan seluas 2800 hektar kepada masyarakat.
"Namun pihak Perusahaan berhalangan hadir yang hanya disampaikan lewat pesan Whatsapp pagi ini," ujar Zulfan.
Ia mengatakan pihak PTPN V sedang melakukan rapat dengan Kementerian BUMN di Pekanbaru. "Kami menduga PTPN V juga sedang membahas isu ini secara internal," ujarnya.
Minus PTPN V, Komisi I tetap melanjutkan RDP bersama dengan perwakilan persukuan Piliang Ganting serta Anggota Komisi I.
Zulfan menilai Perusahaan plat merah tersebut sudah tidak berhak lagi menguasai lahan seluas tersebut secara sepihak. Sebab putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Sengketa ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan amar putusan perkara perdata nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014.
"PTPNV harus legowo menyerahkan lahan tersebut, mengingat putusan sudah final dan mengukat serta pengadilan juga sudah menyuruh untuk eksekusi lahan tersebut," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I, Juswari Umar Said. Juswari mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PTPN V ini sudah melanggar aturan.
"Saya akan laporkan persoalan ini ke kementerian BUMN, bahwa PTPN V telah semena-mena kepada masyarakat di Kabupaten Kampar. Aneh perusahaan plat merah malah tidak mematuhi aturan. Lahan yang tidak memiliki izin HGU malah ditanami dan bahkan diakui telah membayar pajak,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila pihak PTPN V tetap mangkir dan bungkam akan persoalan ini, pihaknya akan membawa isu ini pada rapat internal DPRD Kampar.
"Komisi I akan merekomendasikan permasalahan ini kepada kementerian ATR/BPN RI juga akan membuat surat terbuka kepada Presiden RI jika pihak perusahaan tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan sengketa lahan ulayat ini," tukasnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
