Merasa Ditumbalkan Kuasa Hukum VS Minta Jaksa Konfrontasi Pimpinan Bank


KARIMUN, RESONANSI CO_Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan mantri atau pemasaran bank BUMN berinisial VS dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Karimun, Kepulauan Riau, dinilai sarat dengan kejanggalan.

Kuasa hukum VS, Jerry Fernandez, menilai kliennya hanya dijadikan kambing hitam atau coporate scapegoating dalam skandal administrasi perbankan.

Praktik ini diduga sengaja dirancang demi melancarkan agenda pembersihan catatan keuangan atau windows dressing pada bank plat merah tersebut.

Jerry mengungkapkan, VS hanyalah petugas lapangan yang tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan atas pencairan dana kredit.

"VS ini tugasnya hanya verifikator lapangan, marketing, dan penagih. Dia tidak punya otoritas sama sekali untuk memutus kredit," kata Jerry saat ditemui, Kamis  29 Oktober 2026 malam.

Jerry membeberkan kronologi penetapan tersangka kliennya yang dinilai tidak wajar. VS sejatinya kooperatif dengan menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sebanyak empat kali sejak Januari 2026.

Ia juga menilai janggal, adanya upaya penyembunyian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2026 terhadap kliennya.

Namun, pada panggilan terakhir, 14 Oktober 2026, status VS mendadak dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Pada saat yang bersamaan, Kejari Karimun menunjuk langsung kuasa hukum untuk mendampingi VS.

"Sampai dia ditetapkan tersangka di tanggal 14 Oktober 2026 bahkan dia tidak tahu itu sudah dimulai penyidikan, artinya dia baru tahu itu. Di situ dia kaget, ditunjuk pun pengacara masih kaget dia," jelasnya.

Di sisi lain, kata dia, penunjukan tersebut dinilai problematis karena merampas hak tersangka untuk memilih penasihat hukum secara mandiri serta mengabaikan objektivitas pendampingan hukum.

"Penunjukan itu cukup menggelikan. Dalam BAP tanggal 15 Oktober 2026, terlihat ada enam pertanyaan menjerat yang dilayangkan penyidik, dan pengacara yang ditunjuk itu justru membiarkannya," tegas Jerry.

Jerry mencontohkan salah satu pertanyaan yang dianggap menjerat. Penyidik menanyakan siapa lagi calo yang digunakan oleh VS, padahal VS sudah menegaskan sejak awal bahwa ia tidak pernah berhubungan dengan calo.

"Ini kan menjerat. Dijawab 'tidak ada' seolah-olah dilakukan, dijawab 'ada' artinya terbukti. Harusnya fungsi lawyer itu menjadi penyeimbang, bukan membiarkan pertanyaan seperti itu lolos," ujar dia.

Menurut Jerry, penerapan sistem perbankan berpatokan pada prinsip empat mata (four eyes principle). Dalam skema ini, proses pengajuan hingga pencairan kredit melibatkan kerja berantai antar-fungsi.

Secara prosedur, nasabah menyerahkan dokumen ke Petugas Administrasi (PA) KUR, lalu PA menugaskan mantri untuk melakukan survei dan wawancara kelayakan. Hasil dari verifikasi lapangan tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Unit.

"Kepala Unit lah yang menilai dan memutuskan layak atau tidaknya kredit tersebut dicairkan. Faktanya, seluruh dari 30 nasabah yang dipermasalahkan itu disetujui oleh Kepala Unit," jelasnya.

Oleh karena itu, tim hukum menilai aneh jika hanya petugas tingkat bawah yang dijerat hukum, sementara pejabat penentu persetujuan lolos dari pemeriksaan.

"Secara hukum pidana, tuduhan ini tidak lengkap karena ada prinsip perbuatan berlanjut (voortgezet handeling). Jika ada satu yang dinyatakan bersalah, seharusnya semua yang terlibat dalam rantai keputusan itu juga diperiksa dan bertanggung jawab," kata Jerry.

Tim kuasa hukum VS berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada tahap pra-penuntutan guna menguji secara menyeluruh proses penyidikan yang dinilai janggal tersebut. ( *)

Editor : Reza MF
Tag : # kepri



Bagikan

Berita Terbaru