Pemda Kampar Dukung Penuh Akreditasi Rumah Sakit

BANGKINANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Pelaksana tugas (Plt) Dinas Kesehatan, Riadel Fithri mengatakan bahwa akreditasi Rumah Sakit (RS) perlu dilakukan atas dasar UU Nomor 44/Tentang rumah sakit pasal 40 ayat 1.

Dimana dalam meningkatkan mutu pelayanan, rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.

"Pemerintah terus berupaya akan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kreditasi demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat," ujar Riadel di Bangkinang, Jumat (15/9/2023).

Selain itu, lanjutnya verifikasi akreditasi rumah sakit merupakan salah satu indikator penguatan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merupakan penghargaan, karena RS telah berupaya untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan, serta mampu mepertahankan kepatuhan dalam memenuhi standar.

Ia menekankan kepada pimpinan rumah sakit, jangan hanya nilai saja yang dikejar, akan tetapi niatkan untuk bagaimana terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka nilai otomatis akan mengikuti.

"Untuk itu, seluruh jajaran Rumah Sakit harus mampu melakukan perbaikan sesuai dengan masukan dari Surveyor pada Survei Akreditasi agar bisa memperoleh hasil yang baik," tukasnya. Reza

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*