Pemda Kampar Dukung Penuh Akreditasi Rumah Sakit
BANGKINANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Pelaksana tugas (Plt) Dinas Kesehatan, Riadel Fithri mengatakan bahwa akreditasi Rumah Sakit (RS) perlu dilakukan atas dasar UU Nomor 44/Tentang rumah sakit pasal 40 ayat 1.
Dimana dalam meningkatkan mutu pelayanan, rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali.
"Pemerintah terus berupaya akan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kreditasi demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat," ujar Riadel di Bangkinang, Jumat (15/9/2023).
Selain itu, lanjutnya verifikasi akreditasi rumah sakit merupakan salah satu indikator penguatan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merupakan penghargaan, karena RS telah berupaya untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan, serta mampu mepertahankan kepatuhan dalam memenuhi standar.
Ia menekankan kepada pimpinan rumah sakit, jangan hanya nilai saja yang dikejar, akan tetapi niatkan untuk bagaimana terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka nilai otomatis akan mengikuti.
"Untuk itu, seluruh jajaran Rumah Sakit harus mampu melakukan perbaikan sesuai dengan masukan dari Surveyor pada Survei Akreditasi agar bisa memperoleh hasil yang baik," tukasnya. Reza
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
- Karimun
- 19 November 2025 17:50 WIB
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
