Pemkab Rohul Justifikasi Lahan PT. Hutahaean

Rokan hulu, resonansi.co- Penunjukan atau peninjauan tapal batas atau titik koordinat  lahan masyarakat tiga desa di kecamatan Tambusai yang dikelola oleh PT.Hutahean sesui surat Rekomedasi dari DPRD Rokan Hulu dengan Nomor 175/DPRD-Rohul/86, untuk dilaksanakan pengukuran ulang,  Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Kabag Adwil melakukan peninjauan lokasi Lahan PT. Hutahean, Selasa 30/03/2021.

Hadir dalam pelaksanaan peninjaun tapal batas ini Kabag Adwil Pemkab Rokan Hulu Muhammad Franovandi S.STp, M. S, Kadis Peternakan dan Perkebunan yang diwakili Kabid Perkebunan Samsul Kamar,
Anggota DPRD Rokan Hulu Dari Komisi III Budiman Lubis, Camat Tambusai Muammer Ghadafi, Kapolsek Tambusai AKP. Yulihesman, Kepala Desa Tambusai Timur, Kepala Desa Tingkok, Kepala Desa Lubuk Soting.

Hadir juga dari Pihak PT.Hutahean yang diwakili Asisten Perusahaan, Ketua Organisasi Gempar Alek yang didampingi Ketua Harian Balyan Nasution serta perwakilan masyarakat dari tiga desa.

Kabag Adwil Kabupaten Rokan hulu Franovandi menyampaikan penentuan titik koordinat ini kita lakukan Dalam Rangka Upaya penyelesaian Sengketa antara masarakat Dengan perusahaan makanya kita langsung Cek lokasi sesuai rekomendasi DPRD Rokan hulu"Ucap pria yang akrap disapa Ovan ini.

ditempat yang sama kadisnakbun Rohul melalui Kabid perkebunan Syamsul Kamar menyampaikan bahwa peta sebelumnya yang Dibuat oleh Kantor Tidak Jauh Beda Dengan Hasil Cek Lokasi hanya Saja Apakah Itu Sudah Sesuai HGU Atau Tidak ini Kewenangan BPN silakan Tanyakan Ke BPN Rohul."Papar syamsul. Din

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*