Pj Bupati Himbau Percepatan Pelaksanaan Dana DAK dan APBD
BANGKINANG- Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus menggelar rapat koordinasi evaluasi realisasi fisik keuangan kegiatan pembangunan Oktober 2023 di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (15/11/2023).
Firdaus mengatakan rapat evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana realisasi kegiatan dan apa saja yang menjadi hambatan serta kendala dalam pelaksanaan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah.
"Terutama dalam percepatan pelaksanaan dana DAK dan APBD, sehingga hambatan-hambatan tersebut bisa diantisipasi dengan segera," ujar Pj Bupati.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai realisasi keuangan APBD Kabupaten Kampar tahun 2023, yang mana pada APBD Kampar tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp 2, 654. 328. 839. 574 Triliun, dengan realisasi sampai Oktober 2023 hanya baru sampai sebesar 62.69% atau Rp. 1.664.005. 729. 108. 61 serta realisasi fisik sampai bulan Oktober 2023 mencapai 70.98%.

Sedangkan DAK fisik dalam RK DAK fisik sebesar Rp. 29.493. 099. 000, dengan KPKN telah disalurkan DAK fisik sampai bulan Oktober 2023 mencapai 65.51% atau sebesar Rp. 19.322. 054.700, DAK Non fisik dengan pagu sebesar Rp. 368. 811. 053. 000 dengan realisasi sampai bulan Oktober 2023 ini mencapai 85,29% atau sebesar 314. 561. 874. 986.
Untuk dana desa dengan pagu dana desa sebesar Rp. 224. 636. 030. 000, dengan tambahan dana desa sebesar Rp.6.877. 458. 000 jadi total dana desa Rp. 231.513. 488.000 dan yang telah disalurkan KPKN sampai bulan Oktober 2023 sebesar Rp. 190. 882. 114. 800 atau mencapai 84,44%.
Pj Muhammad Firdaus mengharapkan kepada seluruh Kepala OPD dan Camat untuk segera mungkin untuk melaksanakan kegiatan dan bisa selesai sesuai dengan target yang diharapkan, namun capaian juga harus kita tingkatkan.
Ia menghimbau kepada Kepala OPD yang capaian realisasi fisik maupun keuangannya belum maksimal, agar dapat meningkatkan kinerjanya untuk mencapai target sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dan melakukan monitoring secara terpadu antar OPD terkait.
"Khusus untuk dana alokasi khusus dan dana yang sifatnya bantuan dan lainnya agar tetap memperhatikan aturan – aturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Pusat terkait pada masing – masing bidang DAK, termasuk aturan perencanaan dan pelaporan untuk penyaluran anggaran dari Kementerian Keuangan," pungkasnya. Advertorial
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
- Karimun
- 19 November 2025 17:50 WIB
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
