Pj Firdaus: Pemkab Kampar Komit terhadap Peningkatan Pelayanan Publik
- Reporter: Redaksi
- 30 Oktober 2023, 22:52:46 WIB
- Kampar
JAKARTA- Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus Rapat Koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian dalam rangka pemantapan penyelenggaraan dan pelayanan publik di Kantor Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (30/10/2023).
"Alhamdulilah tadi kita telah mendengarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo Dan sekarang kembali kita melakukan rapat koordinasi dengan beberapa Menteri kabinet Indonesia bersatu yang dipimpin oleh Mendagri bapak Tito Karnavian," ujar Pj Firdaus.
Ia mengatakan, berbagai penekanan disampikan oleh Menteri yang berkaitan, yang pada intinya diharapakan dapat lebih meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Pemkab Kampar tentunya sangat berkomitmen terhadap peningkatan dan penyelenggara pelayanan publik ini.
"Melalui Rakor banyak hal yang harus kita lakukan dalam mewujudkan Indonesia yang maju, tentunya ini akan kami instensifkan lagi di Pemerintah Kabupaten Kampar," ujar Firdaus.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan tugas dan wewenang Penjabat Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Serta wewenang mengajukan rancangan perda, menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD , mengambil tindakan Tertentu dalam keadaan mendedak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat," ujarnya.
Tito juga mengatakan terhadap penyelarasan perencanaan pembangunan nasional dan daerah meliputi tujuan mencapai pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional, menciptakan integritas, keselarasan, konsistensi, dan sinergi antar dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat pusat dan daerah Provinsi.
"Mewujudkan RPJP daerah provinsi yang harmonis dan selaras dengan RPJP nasional tahun 2025-2024 baik dari segi periodisasi maupun substansi pengaturan," tukas Mendagri. Advertorial