Polres Rohul Ringkus Tiga Tersangka Pembakaran Lahan Hutan Bukit Suligi

ROKAN HULU -Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkan Tiga terduga pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Area Hutan Lindung Bukit Suligi, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, seluas 170 Hektar pada 27 Juni 2021 lalu.

Hal ini terungkap, ketika konfrensi Pers langsung dipimpin Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH,  di Mako Polres, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Senin (2/8/2921).

Kegitan itu, dihadiri Kabag Ops Kompol Jhon Firdaus,  Kasat Binmas AKP Hermawan,  KBO Satreskrim IPTU Bj Tanjunk, Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH serta beberapa Anggotanya lainya.

Disampaikan, Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH,  hal ini sesuai dengan Laporan Polisi: LP.A/152/2021/SPKT/Satreskrim/Polres Rokan Hulu/Polda Riau, Tanggal 22 Juli 2021.

"Ketiga  Tersangka dalam kasus tindak Tipiter dengan modus operandi, berperan nenguasai dan membuka dengan mengimas  tumbang dan menjual Lahan yakni Sahril  alias Karpe, Adeng  bin  Dahlan dan Sahrin," sebutnya

Lanjutnya, para tersangka itu, Warga Desa Tandun, dengan luas lahan sekitar 170 Hektar, sedangkan kegiatan di Areal Hutan Bukit Suligi itu, sekitar Bulan April 2021 lalu.

"Kita juga sudah meneriksa Saksi sebanyak 10 orang, kemudian telah kita  ambil keterangan, termasuk Kades Puo Raya sendiri," paparnya lagi.


"Untuk penanganan di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), untuk pemadam api, Satgas Karhutla Polres Rohul dan Satgas Karhutla Kecamatan Tandun," ungkapnya lagi.

"Para Pelaku tersebut, kita amankan, karena sengaja atau lalai dengan menguasai  dan mengelola Hutan Lindung," pungkasnya mengakhiri.
Din

Editor : Reza MF

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*