Rawan Konflik; Polres Rohul Mediasi Warga Desa Muara Dilam dan Desa Teluk Sono Dengan PT. HUTAHAEAN
- Reporter: Redaksi
- 25 Agustus 2021, 10:14:33 WIB
- Rohul
Rokan Hulu- Untuk menjaga Kamtibmas yang Kondusif, Polres Rokan Hulu Mediasi Warga Dusun Sei Murai Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam dan Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam dengan PT. Hutahaean, terkait permasalahan lahan setelah sudah berulang kali dilakukan Hearing di DPRD, Identifikasi lahan, Rekomendasi Komisi II DPRD Rohul atas tututan masyarakat tentang plasma 20 persen sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. bertempat di Rupatama Polres Rokan Hulu, Selasa (24-08-2021).
Dipimpin Wakapolres Rokan Hulu Kompol Adi Prabowo, SH.S.I.K.MH, turut hadir Kasat Intelkam AKP Edi Sutomo, SH. MH, Anggota DPRD Rohul Komisi II Murkhas, S.Pd, Wakil Ketua DPH LAMR Rokan Hulu Amin P. (Datuk Bagindo Sutan), Kabag Kerjasama dan (Adwil) Setda Rohul M Frans ovandi S.STP M.Si, Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Disnakbun Rohul, Samsul Kamar, S.Hut, M.Si., Plt. Kasi PPS ATR/ BPN Rohul Ika Lestari,S.ST, Kasi Penanganan Konflik Kesbangpol Rohul Rio Pratama, S.STp, M.Si, Plt. Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Ramadanus, Kepala Desa Teluk Sono Tarmizi, Kades Muara Dilam Zulfikar, S.Hi, Tokoh Masyarakat Desa Persiapan Sei Murai Zailani, Datuk Bendaharo Teluk Sono Suanar.
Mediasi yang dilaksanakan menghasilkan beberapa Kesepakan antara lain :
1. Terkait pemenuhan kekurangan syarat pengurusan hak guna usaha (HGU) PT. Hutahaean yang berada di Teluk sono akan dikomunikasikan kepada Dirut PT Hutahaean (selama 14 hari kerja). Jika apabila tidak terlaksana maka kembali mengkomunikasikan kepada Dirut PT Hutahaean. Pertemuan tersebut dilaksanakan bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, LAMR, Polres Rokan Hulu, Komisi 2 DPRD,, BPN, Kepala Desa Teluk Sono dan Kepala Desa Muara Dilam.
2. Kesanggupan dan itikad baik dari PT Hutahaean dalam penyelesaian masalah untuk memenuhi, ketentuan kewajiban kemitraan pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
3..Dalam proses percepatan peralihan pelepasan hak kawasan hutan PT RAS dan PT hutahaean, kesediaan warga Teluk Sono dan Dusun Sei murai Desa Muara Dilam untuk memberikan dukungan tertulis.
4.Para pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi terciptanya Kamtibmas di Desa Muara Dilam dan Desa Teluk Sono.
Anggita DPRD Rokan Hulu Murkhas meminta dari Hasil mediasi hari ini ada empat Poin Rekomendasi yang dilakukan, ketika ini tidak terlaksana maka harus ada tindak lanjut dari pihak Polres Rokan Hulu tentunya, juga berharap kepada Pemkab Rokan Hulu harus proaktif untuk mencari solusi penyelesaian lahan masyarakat kita Desa Teluk Sono dan Desa Dusun Sei Murai Desa Muara Dilam, sehingga apa yang menjadi Hak Pemda Rokan Hulu dan kewajiban Perusahaan bisa terealisakan dengan baik, dengan adanya mediasi yang dilakukan pihak Polres Rokan Hulu ini sudah menunjukan Progres yang luar biasa mudah mudahan apa yang menjadi tujuan kita bersama tercapai, pungkas Murkhas. Din