RDP Komisi I DPRD Kampar Dengan Masyarakat Gobah dan PTPN V

KAMPAR- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Zulpan Azmi pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Antara Masyarakat Desa Gobah dengan Perwakilan PT PTPN V di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kampar, Senin (6/11/2023).

Dalam Rapat Dengar Pendapat, Masrul yang ditunjuk sebagai juru bicara masyarakat Desa Gobah menyampaikan kronologi awal masuknya PTPN V Sei Pagar yang ternyata diduga juga merambah lahan di Desa Gobah tersebut yang kemudian berakhir pada pembuatan akan dibangun plasma seluas 2000 Ha untuk masyarakat Desa Gobah oleh PTPN V.

Pada tahun 2001, PTPN membangun 100 Ha plasma untuk masyarakat Desa Gobah, yang menyebabkan gejolak akibat ketidaksesuaian janji yang semulanya 2000 Ha. Akibat gejolak tersebut, tahun 2003 PTPN V kembali membangun kebun plasma seluas 280 Ha dengan pola KKPA bagi masyarakat Desa Gobah.

"Kita sudah mendengar pemaparan dari masyarakat Desa Gobah yang disampaikan langsung oleh Pak Masrul selaku juru bicara masyarakat Desa Gobah yang juga melengkapi data yang dibahas pada Rapat Dengar Pendapat hari ini," ungkap Zulpan Azmi, Ketua Komisi I DPRD Kampar.

"Namun yang sangat kami sayangkan kepada pihak PTPN V, ketika saya menanyakan data terkait dari tahun 2001-2006 terkait permasalahan bagi hasil untuk masyarakat, tidak dapat dijawab oleh GM PTPN V dengan berbagai alasan yang menurut kami normatif," lanjutnya.

"RDP hari ini, kami belum dapat memutuskan masalah pelapor dan terlapor karena data yang tersedia belum bisa kami jadikan referensi. Untuk melengkapi hal ini kami meminta untuk pertemuan berikutnya kepada PTPN V agar dapat membawa data yang berkenaan dengan bahasan kita nanti," tutup Zulpan. Advertorial

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*