Temukan Kebakaran Lahan Saat Patroli, Bhabinkamtibmas dan MPA Karya Indah Lakukan Pemadaman
- Reporter: Redaksi
- 04 April 2021, 14:17:20 WIB
- Kampar
TAPUNG - Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah Bripka Wilyan Fantri bersama 3 orang anggota MPA (Masyarakat Peduli Api) dan seorang anggota Manggala Agni, pada Sabtu pagi (03/04/2021) temukan kebakaran lahan saat melakukan patroli karhutla di wilayah RT 06 RW 05 Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Setelah menemukan kebakaran lahan ini mereka langsung melakukan upaya pemadaman hingga tuntas dengan beberapa peralatan yang dimiliki. Kebakaran lahan ini berupa semak belukar dalam areal perkebunan sawit, berkat kerja keras mereka api dapat dipadamkan, kemudian dilakukan pendinginan hingga tak lagi mengeluarkan asap.
Awalnya Bripka Wilyan Fantri selaku Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah melakukan patroli karhutla bersama 3 orang anggota MPA (Masyarakat Peduli Api) dan seorang anggota Manggala Agni Desa Karya Indah.
Saat patroli ini mereka melihat kepulan asap dari arah perkebunan sawit warga dan langsung mendatanginya, setiba dilokasi ditemukan kebakaran lahan pada areal perkebunan sawit dengan luas sekitar 2 hektar. Waktu itu beberapa titik masih menyala sedangkan sebagian lainnya telah padam namun masih mengeluarkan asap yang cukup tebal.
Melihat kondisi ini, mereka langsung mengambil beberapa peralatan pemadaman berupa mesin pompa air, slang dan nozel lalu berjibaku memadamkan api pada titik-titik yang masih menyala, setelah semua titik api padam kemudian dilakukan penyiraman untuk pendinginan hingga tak ada lagi asap yang keluar.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan hal ini, disampaikan Marno bahwa masalah karhutla memang menjadi prioritas untuk penanganannya, sesuai arahan Pimpinan kita berdayakan Bhabinkamtibmas untuk bersinergi dengan stakeholder lainnya dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla ini.
Pada kesempatan ini Kompol Sumarno juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat mengolah lahan pertanian, selain berpotensi menyebabkan meluasnya kebakaran, hal ini juga dilarang dan diancam dengan pidana yang berat, ungkapnya.(Rls Humas/rano)