Temukan Kebakaran Lahan Saat Patroli, Bhabinkamtibmas dan MPA Karya Indah Lakukan Pemadaman
TAPUNG - Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah Bripka Wilyan Fantri bersama 3 orang anggota MPA (Masyarakat Peduli Api) dan seorang anggota Manggala Agni, pada Sabtu pagi (03/04/2021) temukan kebakaran lahan saat melakukan patroli karhutla di wilayah RT 06 RW 05 Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Setelah menemukan kebakaran lahan ini mereka langsung melakukan upaya pemadaman hingga tuntas dengan beberapa peralatan yang dimiliki. Kebakaran lahan ini berupa semak belukar dalam areal perkebunan sawit, berkat kerja keras mereka api dapat dipadamkan, kemudian dilakukan pendinginan hingga tak lagi mengeluarkan asap.
Awalnya Bripka Wilyan Fantri selaku Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah melakukan patroli karhutla bersama 3 orang anggota MPA (Masyarakat Peduli Api) dan seorang anggota Manggala Agni Desa Karya Indah.
Saat patroli ini mereka melihat kepulan asap dari arah perkebunan sawit warga dan langsung mendatanginya, setiba dilokasi ditemukan kebakaran lahan pada areal perkebunan sawit dengan luas sekitar 2 hektar. Waktu itu beberapa titik masih menyala sedangkan sebagian lainnya telah padam namun masih mengeluarkan asap yang cukup tebal.
Melihat kondisi ini, mereka langsung mengambil beberapa peralatan pemadaman berupa mesin pompa air, slang dan nozel lalu berjibaku memadamkan api pada titik-titik yang masih menyala, setelah semua titik api padam kemudian dilakukan penyiraman untuk pendinginan hingga tak ada lagi asap yang keluar.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan hal ini, disampaikan Marno bahwa masalah karhutla memang menjadi prioritas untuk penanganannya, sesuai arahan Pimpinan kita berdayakan Bhabinkamtibmas untuk bersinergi dengan stakeholder lainnya dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla ini.
Pada kesempatan ini Kompol Sumarno juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat mengolah lahan pertanian, selain berpotensi menyebabkan meluasnya kebakaran, hal ini juga dilarang dan diancam dengan pidana yang berat, ungkapnya.(Rls Humas/rano)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Inhil
- 20 April 2026 12:00 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:27 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Inhil
- 20 April 2026 11:16 WIB
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:03 WIB
KSPSI Niba Resmi Tunjuk Ketua PC Julfi Hendra Masa Bhakti 2025-2030, Ini Strukturnya
- Inhu
- 20 April 2026 10:34 WIB
JCH Kampar Siap Menuju Tanah Haram, Pengumpulan Koper Kloter 05 Segera Digelar
- Kampar
- 20 April 2026 09:05 WIB
Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole Hadiri Konfercab IV GP Ansor
- Karimun
- 20 April 2026 06:35 WIB
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
