Temukan Kebakaran Lahan, Tim Patroli Gabungan Polsek Tapung, Koramil dan MPA Lakukan Pemadaman
TAPUNG -Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah BRIPKA Wilyan Fantri bersama 2 Personil Polsek Tapung dan 2 Anggota Koramil 16 Tapung beserta 4 anggota MPA (Masyarakat Peduli Api) Desa Karya Indah, melakukan Patroli Karhutla di wilayah Desa Karya Indah dan sekitarnya.Rabu pagi (10/03/2021) sekira pukul 09.00 wib.
Saat patroli tersebut, Tim gabungan ini melihat gumpalan asap yang diduga berasal dari pembakaran lahan. Selanjutnya Tim patroli gabungan ini mencari sumber asap tersebut dan menemukan kebakaran lahan pada lokasi RT 04 RW 05 Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kec.Tapung dengan titik Koordinat : 0°35'24. N 101°18'33, E, lahan yang terbakar ini berupa semak belukar dengan dasar tanah gambut.
Selanjutnya mereka segera mempersiapkan peralatan untuk melakukan pemadaman dengan menggunakan 1 unit mesin pompa air merk Honda, 10 gulungan slang dan sebuah nozel yang dipasang pada ujung slang untuk penyemprotan.
Setelah itu mereka langsung bekerja keras menyirami lahan yang terbakar dengan luas sekitar 2 hektar hingga api berhasil dipadamkan, kemudian dilakukan pendinginan dengan menyiram lahan bekas kebakaran ini terutama pada bagian yang masih mengeluarkan asap.
Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa benar dilokasi tersebut pada Rabu kemarin (10/03) telah terjadi kebakaran lahan dan beliau juga menyusul turun ke lokasi untuk mengkordinir anggotanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa api telah dipadamkan oleh Bhabinkamtibmas Karya Indah bersama 2 anggota Polsek Tapung lainnya, bersama 2 anggota Koramil dan 4 orang Masyarakat Peduli Api Desa Karya Indah. Pihaknya masih menyelidiki pelaku pembakaran dan pemilik lahan tersebut, disamping itu Kapolsek juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli karhutla secara rutin ke wilayah tersebut.
Pada kesempatan ini Kapolsek Tapung juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat mengolah lahan, bagi yang ketahuan atau tertangkap akan diproses sesuai PerUndang-undangan yang berlaku, jelasnya. (Rls Humas/rano)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Inhil
- 20 April 2026 12:00 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:27 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Inhil
- 20 April 2026 11:16 WIB
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:03 WIB
KSPSI Niba Resmi Tunjuk Ketua PC Julfi Hendra Masa Bhakti 2025-2030, Ini Strukturnya
- Inhu
- 20 April 2026 10:34 WIB
JCH Kampar Siap Menuju Tanah Haram, Pengumpulan Koper Kloter 05 Segera Digelar
- Kampar
- 20 April 2026 09:05 WIB
Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole Hadiri Konfercab IV GP Ansor
- Karimun
- 20 April 2026 06:35 WIB
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
