Tim investigasi Temukan Dugaan Limbah Jabal Perkasa Dibuang Ke Sungai Sosah Tengku Saydina: "Tindak Tegas Pencemar Lingkungan"
- Reporter: Redaksi
- 19 Agustus 2021, 17:12:24 WIB
- Rohul
Tambusai- Menindak lanjuti Pencemaran Lingkungan yang terjadi di Luhak Tambusai di Sungai Sitalas 2 Mei 2021, Sungai Batang Sosah 15 Juni 2021, Sungai Batang Kumu 16 Juni 2021 dan kembali lagi Sungai Batang Sosah 9 Agustus 2021.
Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai (LKAM-MT) merasa tidak puas terhadap hasil Ekspost Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu atas penyebab Ribuan ikan yang mati di Sungai Batang Sosah.
Hal ini diungkapkan Kepala LKAM- LT T. Abdurrahim, S.Pd.I yang bergelar Tengku Saydina Mukammil, didampingi Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LKAM-LT Mukhti Ali yang bergelar Rajo Gumalo Rokan serta Datuk Bendahara Zulman, S.Sos dengan gelar Datuk Paduko Sendaro di Balai Kerapatan Adat Luhak Tambusai, Rabu (18-08-2021).
Terkait itu, Tengku Saydina Mukammil meminta kepada Pemkab Rokan Hulu melalui Dinas terkait untuk lebih serius dalam penanganan dan pengawasan terhadap dampak pencemaran Lingkungan yang sering terjadi di Luhak Tambusai khususnya dan Rokan Hulu umumnya.
Kemudian, Kepala LKAM- Tambusai ini juga Meminta pihak berwenang untuk memberi sanksi sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan yang berlaku.
" Sangsinya kan sudah jelas, seperti tertuang pada Pasal 1 angka 14 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan ancaman Pidananya bagi Perusahaan dan Pencemaran Lingkungan yang diatur pada pasal 60 Jo Pasal 104 UU PLH," ungkap Tengku Saydina Mukammil.
Lebih lanjut Tengku Sayidina Mukammil minta kepada Pemkab Rokan Hulu tidak menutup mata terhadap pelanggar AMDAL serta melibatkan masyarakat adat dan Non Government Organisasion (NGO) dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pencemaran Limbah tersebut.
Hasil temuan Lapangan LKAM-MT dengan Pakar Lingkungan serta Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau di sekitar PT. Jabal Perkasa yang beroperasi di desa Tambusai Barat, ditemukan adanya Pembuangan Limbah melalui Parit dan pipa langsung ke Sungai Batang Sosah,
Padahal seperti diketahui sebelumnya pada Ekspost DLH Rohul dan Mediasi bersama di Polres Rohul, pihak PKS PT. Jabal Perkasa tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan mengatakan belum pernah membuang Limbah.
"Hal ini jelas pelanggaran dan pemerintah harus menjatuhkan sangsi ke perusahaan tersebut," tegas Tengku Sayidina.
LKAM-LT telah melakukan kerjasama dengan Pakar Lingkungan Hidup Riau dan Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Riau dalam menangani masalah Limbah di Luhak Tambusai khususnya dan Rokan Hulu umumnya.
Disebutkannya, Tidak tertutup kemungkinan, permasalahan Limbah yang terjadi di PKS PT. Jabal Perkasa juga dilakukan oleh pabrik pabrik kelapa sawit lainnya yang beroperasi di Luhak Tambusai dan Rokan Hulu ini,
"Kami LKAM-LT juga akan melakukan Survey lapangan dengan Tim Ahli Lingkungan Hidup dan AMA Riau ke Pabrik Pabrik Kelapa Sawit
yang beroperasi di Luhak Tambusai, pungkas Tengku Saydina Mukammil.**