DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
KAMPAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar membuka peluang menggulirkan wacana Panitia Khusus (Pansus) hak angket.
Min Amir Habib Efendi Pakpahan dari fraksi Golkar mengatakan adanya peluang wacana tersebut terkait sejumlah polemik kebijakan di Kabupaten Kampar sejak dipimpin oleh Bupati, Ahmad Yuzar.
Salah satunya adalah pembatalan salah satu program Strategis Nasional (PSN) yang sebelumnya telah dianggarkan pemerintah pusat.
Min Amir menyatakan bahwa DPRD memiliki tiga hak utama: hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Dalam situasi tertentu, hak-hak tersebut dapat digunakan DPRD untuk mengawasi pemerintah daerah apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur maupun pelanggaran hukum.
“Teman-teman boleh catat, DPRD itu memiliki tiga hak utama. Ada hak angket, ada hak interpelasi. Dua hal ini bisa saja kita ajukan kepada pemerintah bila mana ada keresahan masyarakat atau dugaan ketidaksesuaian aturan,” ujarnya di Bangkinang usai RDP dengan Sekda Kampar, Hambali, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Komisi I hanya dapat mengusulkan, sementara keputusan penggunaan hak tersebut tetap harus melalui mekanisme pimpinan DPRD dan mendapat dukungan fraksi secara bersama.
“Memang ini masuk di Komisi I, tapi pengambilan keputusan harus bersama. Pimpinan tidak bisa langsung menyatakan menggunakan hak tersebut tanpa proses resmi. Bisa saja nanti beberapa kawan-kawan fraksi mengusulkan atau bergabung. Itu diperbolehkan undang-undang melalui rapat paripurna,” katanya.
Ia menegaskan bahwa segala langkah yang diambil DPRD, termasuk usulan hak angket, bertujuan untuk memastikan transparansi, keterbukaan, serta keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat.
“Semua ini kita lakukan demi kebaikan bersama, dalam rangka membangun daerah dengan keterbukaan dan keikhlasan. Tujuan akhir kita adalah kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Sebelumnya, Muhammad Arsyad dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kampar, Selasa (11/11/2025) lalu.
Dalam salah satu tuntutan, Arsyad meminta DPRD Kabupaten Kampar mengoptimalkan fungsi pengawasan, termasuk mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) bila diperlukan.
“Kami berharap DPRD turut mengawasi dan menelusuri transparansi pengadaan mobil dinas ini,” kata Asyad pada waktu itu. HERDI
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
Gandeng Mitra NGO, DKP Kepri Perkuat Pengelolaan Konservasi Perairan
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:31 WIB
Kepala DKP Kepri Hadiri Kepri Economic Forum 2025, Dorong Penguatan Ekonomi Biru
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:29 WIB
Hari Pertama ACF di Lapas Bagansiapiapi: 222 WBP Jalani Rontgen Dada
- Rohil
- 17 November 2025 21:32 WIB
