DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati

KAMPAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar membuka peluang menggulirkan wacana Panitia Khusus (Pansus) hak angket. 

Min Amir Habib Efendi Pakpahan dari fraksi Golkar mengatakan adanya peluang wacana tersebut terkait sejumlah polemik kebijakan di Kabupaten Kampar sejak dipimpin oleh Bupati, Ahmad Yuzar. 

Salah satunya adalah pembatalan salah satu program Strategis Nasional (PSN) yang sebelumnya telah dianggarkan pemerintah pusat.

Min Amir menyatakan bahwa DPRD memiliki tiga hak utama: hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Dalam situasi tertentu, hak-hak tersebut dapat digunakan DPRD untuk mengawasi pemerintah daerah apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur maupun pelanggaran hukum.

“Teman-teman boleh catat, DPRD itu memiliki tiga hak utama. Ada hak angket, ada hak interpelasi. Dua hal ini bisa saja kita ajukan kepada pemerintah bila mana ada keresahan masyarakat atau dugaan ketidaksesuaian aturan,” ujarnya di Bangkinang usai RDP dengan Sekda Kampar, Hambali, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Komisi I hanya dapat mengusulkan, sementara keputusan penggunaan hak tersebut tetap harus melalui mekanisme pimpinan DPRD dan mendapat dukungan fraksi secara bersama.

“Memang ini masuk di Komisi I, tapi pengambilan keputusan harus bersama. Pimpinan tidak bisa langsung menyatakan menggunakan hak tersebut tanpa proses resmi. Bisa saja nanti beberapa kawan-kawan fraksi mengusulkan atau bergabung. Itu diperbolehkan undang-undang melalui rapat paripurna,” katanya.

Ia menegaskan bahwa segala langkah yang diambil DPRD, termasuk usulan hak angket, bertujuan untuk memastikan transparansi, keterbukaan, serta keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat.

“Semua ini kita lakukan demi kebaikan bersama, dalam rangka membangun daerah dengan keterbukaan dan keikhlasan. Tujuan akhir kita adalah kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya, Muhammad Arsyad dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kampar, Selasa (11/11/2025) lalu.

Dalam salah satu tuntutan, Arsyad meminta DPRD Kabupaten Kampar mengoptimalkan fungsi pengawasan, termasuk mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) bila diperlukan.

“Kami berharap DPRD turut mengawasi dan menelusuri transparansi pengadaan mobil dinas ini,” kata Asyad pada waktu itu. HERDI

Editor : Herdi Pasai



Bagikan