Walikota Tanjungpinang Terima Tim BPK Kepri dalam Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025

TANJUNGPINANG, RESONANSI- WaliKota Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam kegiatan entry meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (19/2).

Entry meeting ini merupakan tahapan awal pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi forum penyampaian arahan serta penekanan terhadap hal-hal yang menjadi perhatian dalam proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Lis Darmansyah menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mendukung penuh seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Ia memastikan kesiapan seluruh jajaran perangkat daerah dalam memenuhi kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan oleh tim pemeriksa.

“Apa pun yang dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen dan informasi akan kami siapkan. Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif demi kelancaran proses pemeriksaan,” tegas Lis.

Lis juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar serius dan profesional dalam menindaklanjuti setiap permintaan maupun pertanyaan dari tim pemeriksa. Ia meminta agar OPD menugaskan pejabat atau personel yang memahami substansi permasalahan, sehingga setiap pertanyaan dapat dijawab secara jelas dan ditindaklanjuti dengan baik.

Menurutnya, kehadiran BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk mencegah potensi kebocoran, khususnya dari aspek administratif yang kerap luput dari perhatian. Ia berharap pemeriksaan ini dapat semakin memperkuat tata kelola keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang transparan dan akuntabel.

“Apabila terdapat kendala dalam koordinasi, segera dikomunikasikan agar dapat dicarikan solusi bersama. Setiap persoalan harus disikapi dengan kebijaksanaan dan kejelasan sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK, Tony Wahyu Wicaksono, S.Sos., menjelaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan untuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, khususnya temuan yang berpengaruh terhadap opini. Selain itu, pemeriksaan juga menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan LKPD, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif secara terbatas terhadap transaksi atau saldo akun tertentu.

Ia menambahkan, pada tahun ini terdapat tambahan pemeriksaan atas Bantuan Partai Politik (Banparpol). Selain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) parsial yang disampaikan kepada masing-masing partai politik, BPK juga akan menerbitkan LHP gabungan yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“LHP gabungan tersebut memuat simpulan hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban seluruh partai politik penerima bantuan. Kami berharap laporan dapat disampaikan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pemeriksaan interim ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari kalender, terhitung mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2026. (AAL).

 

 

 


Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H.,  terima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi Kepri dalam entry meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Walikota, Kamis (19/2).

Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025, sekaligus memberikan arahan dan terkait hal-hal yang menjadi perhatian dalam proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Lis menyampaikan bahwa Pemko Tanjungpinang akan terus mendukung seluruh proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK. 

Ia menegaskan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan audit tersebut serta memastikan kesiapan seluruh jajaran untuk memenuhi kebutuhan data dan dokumen yang diperlukan oleh tim pemeriksa.

“Apa pun yang dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen dan informasi akan kami siapkan. Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif demi kelancaran proses pemeriksaan,” tegasnya.

Lis juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar benar- benar serius dalam menanggapi setiap permintaan dan pertanyaan dari tim pemeriksa. Ia meminta agar OPD mengirimkan pejabat atau personel yang tepat dan memahami substansi permasalahan, sehingga setiap pertanyaan dapat dijawab secara jelas serta ditindaklanjuti dengan baik.

Menurutnya, kehadiran BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk mencegah potensi kebocoran yang mungkin tidak disadari, terutama dari aspek administratif yang wajib dipenuhi. 

Ia berharap melalui entry meeting ini, diharapkan seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta semakin memperkuat tata kelola keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Apabila terdapat kendala dalam koordinasi, segera komunikasikan agar dapat kita carikan solusi bersama. Setiap persoalan harus disikapi dengan kebijaksanaan dan kejelasan sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Mudah-mudahan seluruh proses ini berjalan lancar dan selesai sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.

Ketua Tim Pemeriksa, Tony Wahyu Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa pemeriksaan interim bertujuan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun -tahun sebelumnya, khususnya temuan yang memengaruhi opini. Menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan LKPD. Menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif secara terbatas pada transaksi atau saldo akun tertentu.

Ia menambahkan, pada tahun ini juga terdapat tambahan pemeriksaan atas Bantuan Partai Politik (Banparpol). Selain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) parsial yang akan diserahkan kepada masing -masing partai politik, akan diterbitkan pula LHP gabungan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. 

LHP gabungan tersebut memuat simpulan atas hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban setiap partai politik penerima bantuan.

“Kami berharap seluruh partai politik penerima bantuan dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Pemeriksaan interim dilaksanakan selama 20 hari kalender, 18 Februari sampai 09 Maret 2026. (Rizal)

Editor : Herdi Pasai



Bagikan