Andi Putra: Ada Anggota DPRD Kampar Belum Sampaikan Tanda Terima LHKPN KPK Ke KPU

Kampar - Sampai saat ini,  dari 45 calon terpilih baru 22 orang yang sudah menyampaikan tanda terima, tinggal 23 orang lagi calon terpilih yang hari ini sebenarnya sudah menyampaikan LHKPN  ke KPK cuma belum mendapat tanda terima LHKP nya.

"Kita masih menunggu, dan kemarin sudah juga menyurati partai politik agar menyampaikan tanda terima LHKPN sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni 21 hari menjelang pelantikan anggota DPRD terpilih," demikian ungkap Andi Putra kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

"Sebenarnya pada umumnya seluruh partai sudah, tapi belum seluruh calon terpilih yang ada di partai itu menyampaikan tanda terimanya ke KPU," sambungnya.

Andi putra menghimbau kepada calon anggota DPRD terpilih melalui partai politik, sekiranya tanda terima LHKPN. Sudah diterima dari KPK supaya dapat disampaikan juga kepada KPU Kabupaten Kampar

Agar menjadi dasar kita dalam pengusulan calon terpilih untuk dilakukan pelantikan. Karena sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, bagi calon tidak menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU.

"Kita tidak masukkan namanya kedalam usulan calon terpilih ke Gubernur melalui Bupati untuk pelantikan," beber Andi Putra.

Nah, lanjutnya Surat Ederan terbaru dari KPU RI  itu memberikan toleransi sampai dengan 21 hari menjelang hari pelantikan tanda terima LHKPN belum diperoleh. 

Maka yang bersangkutan dapat menyampaikan berupah bukti LHKPN serta pernyataan. Form pernyataannya yang sudah kita sampaikan kepada partai politik hingga waktu akhir yang sudah ditentukan.

"Sekiranya dapat di manfaatkan terutama bagi calon terpilih yang hari ini, hingga 21 hari menjelang pelantikan belum mendapatkan tanda terima LHKPN,"  tandasnya. Reza

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*