Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 4,16 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025, Kerugian Negara Rp5,26 Miliar Berhasil Dicegah
TANJUNGPINANG, RESONANSI.CO - Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Hingga 29 Desember 2025, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 4,16 juta batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp7,87 miliar.
Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2024, di mana Bea Cukai Tanjungpinang mencatat penindakan terhadap 2,04 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp4,14 miliar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Setia Hanjaya, mengatakan peningkatan penindakan tersebut mencerminkan semakin masifnya upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
“Peningkatan ini menunjukkan intensitas pengawasan dan penegakan hukum yang semakin diperkuat,” kata Setia, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, penindakan rokok ilegal sepanjang 2025 paling banyak dilakukan di wilayah Bintan, Tanjungpinang, dan Tarempa. Dari hasil pengawasan, jenis rokok ilegal yang paling dominan diamankan adalah rokok tanpa pita cukai, khususnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Meski demikian, Setia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada penetapan tersangka dalam kasus rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Sebelum dikenakan sanksi pidana, pelaku diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pelanggaran melalui sanksi administratif atau pemulihan kerugian negara. Dalam proses penyidikan, pelaku ditawarkan pilihan, apakah proses pidana dilanjutkan atau menyelesaikan dengan pembayaran denda. Jika denda dibayarkan, maka proses pidana tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Bea Cukai Tanjungpinang juga mencatat potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari peredaran rokok ilegal sepanjang Januari hingga 29 Desember 2025 mencapai Rp5,26 miliar.
“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah selama tahun 2025 mencapai Rp5,26 miliar,” ujarnya.
Setia menegaskan, peredaran rokok ilegal sangat berdampak terhadap penerimaan negara karena tidak membayar cukai yang seharusnya menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tanjungpinang terus melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, operasi pasar dan operasi gabungan, hingga publikasi hasil penindakan dan pemusnahan barang bukti.
Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui kolaborasi dengan TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya. Memasuki tahun 2026, Bea Cukai Tanjungpinang menargetkan penekanan peredaran rokok ilegal secara maksimal.
“Upaya ini dilakukan demi pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” tutup Setia.
Bea Cukai Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengonsumsi, membeli, mendistribusikan, maupun menjual rokok ilegal.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait peredaran rokok ilegal melalui layanan pengaduan Bea Cukai Tanjungpinang agar dapat segera ditindaklanjuti. (AAL)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Gubernur Ansar Ahmad Pastikan Insentif PKB & BBNKB Tetap Ada di 2026
- Kepri
- 20 Februari 2026 22:10 WIB
Besok, Pemkab Bintan Mulai Safari Ramadan 1447 H
- Bintan
- 20 Februari 2026 22:07 WIB
Safari Ramadhan Perdana di Tenayan Raya, Walikota Agung Disambut Hangat Warga
- Pekanbaru
- 20 Februari 2026 19:08 WIB
Menaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub
- Nasional
- 20 Februari 2026 19:00 WIB
Walikota Tanjungpinang Terima Tim BPK Kepri dalam Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025
- Tanjungpinang
- 20 Februari 2026 17:10 WIB
Walikota Segera Resmikan TRC Pekanbaru Aman
- Pekanbaru
- 19 Februari 2026 19:08 WIB
Pemprov Riau Dukung Rencana Aksi REDD+ Berbasis Yurisdiksi
- Riau
- 19 Februari 2026 19:06 WIB
Gubernur Ansar Lantik Sejumlah Pejabat Pemprov Kepri
- Kepri
- 19 Februari 2026 16:38 WIB
Hak Jawab Wakil Bupati Kampar, Misharti Terkait Pemberitaan Jembatan Gema- Tanjung Belit Selatan
- Kampar
- 19 Februari 2026 12:06 WIB
Bupati Siak : Program Nasional Peluang Daerah Jaga Pembangunan di Tengah Penyesuaian Fiskal
- Siak
- 19 Februari 2026 10:42 WIB
Sambut Ramadhan 1447 H, Pererat Silaturahmi Lewat Doa Bersama Keluarga Besar RSUD Raja Ahmad Tabib
- Kepri
- 19 Februari 2026 10:41 WIB
