Bupati Kampar Gelar Rakor Satuan Tugas Covid 19

Bangkinang - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Gugus Tugas Covid 19, Rakor tersebut menindaklanjuti dari hasil rapat Bupati Kampar bersama FORKOM Kabupaten Kampar beberapa watu yang lalu. Rakor tersebut diikuti Asisten Bidang Administrasi Setda Kampar Syamsul Bahri, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suhermi, Perwakilan Forkopimda, seluruh Camat dan seluruh Kepala Puskesmas Kabupaten Kampar, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19. Rakor tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bupati Kampar, (6/5/2021).

Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs.Yusri, M.Si menyampaikan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran covid-19 pada bulan suci ramadhan dan persiapan menyambut idul Fitri kali ini dikeluarkan beberapa instruksi yang salah satunya yaitu akan didirikan Posko Satgas gabungan di beberapa titik, memberlakukannya jam malam, dan meniadakan mudik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kampar.

Sekda menjelaskan pada Posko ini nantinya akan dilaksanakan pemeriksaan oleh para petugas pada para pengguna jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang datang menyambut idul Fitri.

Selanjutnya Sekda juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli penegakan protokol kesehatan dengan intensitas yang lebih tinggi terutama ditempat-tempat yang sering dijadikan tempat berkumpul.

Sekda menghimbau agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Riau terus meningkat. Perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Kampar juga membacakan surat Gubernur Riau tentang larangan aktivitas Berbuka puasa bersama, dan mengadakam acara halal bihalal berupa open house bagi pejabat di Kabupaten Kampar, selain itu akan diberlakukan jam malam untuk beraktivitas masyarakat hingga pukul 23.00 WIB.

Terkait ini semua Terang Sekda" Pemkab Kampar akan menindak tegas bagi siapa saja Untuk memperketat penerapan seperti seluruh posko , Memberlakukan jam Malam, artinya seluruh kegiatan masyarakat tidak dibolhkan lagi paling lambat jam 10 malam, sedangkan untuk pemilik usaha, jam 11 malam sudah tidak ada yang buka lagi.

Disisi lain Sekda juga mengatakan kebijakan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan, tertulis, muaupun kerja bakti, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian Covid-19.

Sekda juga menyampaikan bahwa untuk Kesehatan Kepala Puskesmas adala Garda terdepan untuk menyatakan kepada masyarakat akan penyebaran Virus yang semakin merebak, disamping itu, Camat dan Kepala Desa sangat berperan penting dalam mengajak masyarakatnya untuk tetap mengutamakan protokol Kesehatan.(Rls).

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*