Bangkinang - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Gugus Tugas Covid 19, Rakor tersebut menindaklanjuti dari hasil rapat Bupati Kampar bersama FORKOM Kabupaten Kampar beberapa watu yang lalu. Rakor tersebut diikuti Asisten Bidang Administrasi Setda Kampar Syamsul Bahri, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Suhermi, Perwakilan Forkopimda, seluruh Camat dan seluruh Kepala Puskesmas Kabupaten Kampar, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19. Rakor tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bupati Kampar, (6/5/2021).
Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs.Yusri, M.Si menyampaikan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran covid-19 pada bulan suci ramadhan dan persiapan menyambut idul Fitri kali ini dikeluarkan beberapa instruksi yang salah satunya yaitu akan didirikan Posko Satgas gabungan di beberapa titik, memberlakukannya jam malam, dan meniadakan mudik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kampar.
Sekda menjelaskan pada Posko ini nantinya akan dilaksanakan pemeriksaan oleh para petugas pada para pengguna jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang datang menyambut idul Fitri.
Selanjutnya Sekda juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli penegakan protokol kesehatan dengan intensitas yang lebih tinggi terutama ditempat-tempat yang sering dijadikan tempat berkumpul.
Sekda menghimbau agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Riau terus meningkat. Perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Kampar juga membacakan surat Gubernur Riau tentang larangan aktivitas Berbuka puasa bersama, dan mengadakam acara halal bihalal berupa open house bagi pejabat di Kabupaten Kampar, selain itu akan diberlakukan jam malam untuk beraktivitas masyarakat hingga pukul 23.00 WIB.
Terkait ini semua Terang Sekda" Pemkab Kampar akan menindak tegas bagi siapa saja Untuk memperketat penerapan seperti seluruh posko , Memberlakukan jam Malam, artinya seluruh kegiatan masyarakat tidak dibolhkan lagi paling lambat jam 10 malam, sedangkan untuk pemilik usaha, jam 11 malam sudah tidak ada yang buka lagi.
Disisi lain Sekda juga mengatakan kebijakan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan, tertulis, muaupun kerja bakti, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian Covid-19.
Sekda juga menyampaikan bahwa untuk Kesehatan Kepala Puskesmas adala Garda terdepan untuk menyatakan kepada masyarakat akan penyebaran Virus yang semakin merebak, disamping itu, Camat dan Kepala Desa sangat berperan penting dalam mengajak masyarakatnya untuk tetap mengutamakan protokol Kesehatan.(Rls).
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Inhil
- 20 April 2026 12:00 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:27 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Inhil
- 20 April 2026 11:16 WIB
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:03 WIB
KSPSI Niba Resmi Tunjuk Ketua PC Julfi Hendra Masa Bhakti 2025-2030, Ini Strukturnya
- Inhu
- 20 April 2026 10:34 WIB
JCH Kampar Siap Menuju Tanah Haram, Pengumpulan Koper Kloter 05 Segera Digelar
- Kampar
- 20 April 2026 09:05 WIB
Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole Hadiri Konfercab IV GP Ansor
- Karimun
- 20 April 2026 06:35 WIB
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
