Bupati Kampar Ikuti Teleconference Dengan Presiden RI

Pekanbaru - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH mengikuti dan menyimak arahan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo melalui teleconference dari Istana Negara yang diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia yang dilaksanakan di Balai Serindit Gubenuran, Senin (17/5).

Dalam arahannya Presiden Republik Indonesia mengajak Kepala Daerah untuk bersatu, kompak dengan Forkopimda didaerahnya dengan mengedepankan rasa persaudaraan yang tinggi antara Kepala Daerah dan Forkopimda. Disamping itu Joko Widodo juga mengajak seluruh Kepala Daerah untuk tetap mengambil langkah-langkah yang tepat guna menjaga stabilitas dan menekan berkembangnya Virus covid-19.

“terkait libur setelah lebaran, diharapkan seluruh kepala Daerah agar waspada dengan semakin berkembangnya penyebaran Virus covid 19 ditengah-tengah masyarakat kita, saya juga mengapresiasi kinerja Kepala Daerah dan Forkopimda dalam menjaga masyarakat agar tidak mudik”ucap Joko Widodo.

Disamping itu Presiden Republik Indonesia juga menyampaikan bahwa negara-negara tetangga kita juga mengalami penaikan kasus Covid 19, dan kasus perprovinsi juga mengalami kenaikan, khususnya provinsi di Sumatera juga mengalami kenaikan yang signifikan, dirinya berharap Pemerintah Daerah untuk tetap waspada dan hati-hati terhadap kenaikan yang terjadi.

Jokowi juga menyampaikan bahwa rasio keterisian tempat tidur di Rumah sakit harus mencapai 50 persen, dirinya juga berpesan agar Gubernur dapat menyikapi dan mempersiapkan sarana dan prasarana Ruangan untuk pasien Covid 19, Pemerintah Republik Indonesia menargetkan rasio keterisian tempat tidur harus dibawah 50 persen disetiap rumah sakit di Provinsi.

Presiden juga berpesan agar seluruh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota agar terus memantau pergerakan angka korban Virus covid 19 untuk dapat mengambil tindakan-tindakan guna mencegah semakin bertambah banyaknya pasien Covid 19 di daerahnya masing-masing.

Presiden juga menekan agar Provinsi yang masih berstatus zona merah untuk menutup tempat-tempat hiburan dan wisata agar tidak semakin bertambahnya kasus Covid 19, dan dirinya juga menyoroti kamar-kamar hotel yang terisi agar memantau kegiatan-kegiatan yang bersifat wisata. (Rls Prot-dokpim)

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*