DPRD Inhil Gelar Paripurna Ke-8, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Serap Aspirasi Hasil Reses

TEMBILAHAN – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Senin (6/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Inhil, Ir. H. AMD. Junaidi AN., M.Si., dengan agenda penyampaian penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian laporan hasil Reses I anggota DPRD.

Rapat dihadiri Bupati Indragiri Hilir H. Herman, S.E., M.T., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Herman menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, penyampaian ranperda tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2025 telah diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.

"Setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena anggaran daerah pada hakikatnya adalah milik rakyat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," ujar Herman.

Selain agenda pembahasan APBD, rapat juga diisi dengan penyampaian Laporan Reses I Masa Persidangan V Tahun Sidang 2026. Laporan tersebut memuat berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD saat melaksanakan reses di daerah pemilihan masing-masing.

Wakil Ketua I DPRD Inhil, Junaidi AN., menegaskan bahwa hasil reses merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah karena menjadi wadah penyampaian kebutuhan riil masyarakat.

"Aspirasi masyarakat yang diperoleh saat reses merupakan amanah yang harus diperjuangkan agar dapat diakomodasi dalam kebijakan maupun program pembangunan daerah," katanya.

Berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat meliputi pembangunan infrastruktur jalan, penyediaan air bersih, peningkatan pelayanan kesehatan, sektor pendidikan, hingga dukungan bagi sektor pertanian dan perkebunan.

DPRD berharap seluruh aspirasi yang telah dihimpun dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan dan penganggaran pada tahun-tahun mendatang.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD, termasuk penyampaian pandangan umum fraksi serta pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Galeri

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # DPRD



Bagikan

Berita Terbaru