Praperadilan di PN Bangkinang, Dua Warga Persoalkan Proses Penangkapan dan Penahanan

BANGKINANG- Perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Kampar. Dua warga, Nur Sodik dan Sarino, mengajukan perlawanan hukum terhadap proses penangkapan dan penahanan yang mereka alami setelah peristiwa penangkapan seorang terduga pencuri buah kelapa sawit di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon digelar di PN Bangkinang, Kamis (27/8/2026).

Kuasa hukum Nur Sodik dan Sarino, Juswari Umar Said, menilai proses penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Menurut kami, penangkapan dan penahanan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 95 sampai 100 KUHAP," ujar Juswari usai persidangan.

Ia menjelaskan, dalam fakta yang terungkap di persidangan, terdapat persoalan terkait administrasi maupun prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan kedua pemohon.

Menurut Juswari, saksi dari pihak Termohon I yang merupakan anggota Polsek Kampar Kiri Hilir, FA tidak melihat secara langsung Nur Sodik dan Sarino menandatangani surat penangkapan.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap keterangan saksi FA yang disebut tidak mengakui pernah menyerahkan surat penahanan yang ditandatanganinya, yang juga merupakan penyidik pembantu di Polsek Kampar Kiri Hilir.

"FA membantah dan tidak mengetahui surat tersebut," kata Juswari.

Juswari melanjutkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, FA menyerahkan surat penahanan dan penangkapan kepada Anggi yang disebut sebagai penyidik. Namun, Anggi tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Atas rangkaian fakta tersebut, pihak pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap Nur Sodik dan Sarino.

"Dari sini kami menilai bahwa penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Perkara praperadilan tersebut selanjutnya masih akan menjalani tahapan kesimpulan dan keputusan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim PN Bangkinang.

Sementara itu, Polsek Kampar Kiri Hilir ketika dikonfirmasi perihal persidangan tersebut, belum memberikan pernyataan. HP

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru