Praperadilan di PN Bangkinang, Dua Warga Persoalkan Proses Penangkapan dan Penahanan
BANGKINANG- Perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Kampar. Dua warga, Nur Sodik dan Sarino, mengajukan perlawanan hukum terhadap proses penangkapan dan penahanan yang mereka alami setelah peristiwa penangkapan seorang terduga pencuri buah kelapa sawit di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon digelar di PN Bangkinang, Kamis (27/8/2026).
Kuasa hukum Nur Sodik dan Sarino, Juswari Umar Said, menilai proses penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Menurut kami, penangkapan dan penahanan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 95 sampai 100 KUHAP," ujar Juswari usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam fakta yang terungkap di persidangan, terdapat persoalan terkait administrasi maupun prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan kedua pemohon.
Menurut Juswari, saksi dari pihak Termohon I yang merupakan anggota Polsek Kampar Kiri Hilir, FA tidak melihat secara langsung Nur Sodik dan Sarino menandatangani surat penangkapan.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap keterangan saksi FA yang disebut tidak mengakui pernah menyerahkan surat penahanan yang ditandatanganinya, yang juga merupakan penyidik pembantu di Polsek Kampar Kiri Hilir.
"FA membantah dan tidak mengetahui surat tersebut," kata Juswari.
Juswari melanjutkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, FA menyerahkan surat penahanan dan penangkapan kepada Anggi yang disebut sebagai penyidik. Namun, Anggi tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Atas rangkaian fakta tersebut, pihak pemohon menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap Nur Sodik dan Sarino.
"Dari sini kami menilai bahwa penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Perkara praperadilan tersebut selanjutnya masih akan menjalani tahapan kesimpulan dan keputusan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim PN Bangkinang.
Sementara itu, Polsek Kampar Kiri Hilir ketika dikonfirmasi perihal persidangan tersebut, belum memberikan pernyataan. HP
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Milad ke-28, BKMT Riau Launching Sekolah Lansia
- Pendidikan
- 16 September 2026 15:41 WIB
Bandara SSK II Pekanbaru Catat 57 Penerbangan di Tengah Kabut Asap
- Riau
- 16 September 2026 06:56 WIB
BMKG: Kualitas Udara Pekanbaru Sedang hingga Berbahaya, Masyarakat Diimbau Waspada Asap
- Riau
- 15 September 2026 16:26 WIB
Danantara, PLN, dan Pertamina Perkuat Keandalan Listrik WK Rokan
- Nasional
- 15 September 2026 15:54 WIB
Bupati Kampar Dorong PLN Maksimalkan Pelayanan Listrik di Wilayah 3T
- Kampar
- 15 September 2026 15:10 WIB
Indonesia Raih Emas Speed Relay Campuran di World Climbing Series Guiyang
- Olahraga
- 15 September 2026 08:48 WIB
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Imam Bonjol
- Hukrim
- 15 September 2026 08:34 WIB
Sekwan Masih Plt, DPRD Kampar Desak Pemkab Segera Tetapkan Definitif
- Kampar
- 14 September 2026 20:37 WIB
Sembako Natuna Tak Boleh Tersendat, Cen Sui Lan Langsung Temui Mendag RI
- Natuna
- 14 September 2026 18:09 WIB
Marc Marquez Menangi GP San Marino, Alex Marquez dan Acosta Jadi Kuda Hitam
- Olahraga
- 14 September 2026 09:45 WIB
Prakiraan Cuaca Riau, Udara Kabur hingga Berawan Sepanjang Hari
- Riau
- 14 September 2026 09:39 WIB
Moto3 San Marino: Quiles Kalahkan Almansa, Veda Ega Pratama Kembali Tanpa Poin
- Olahraga
- 13 September 2026 21:52 WIB
Hotspot Nol, Bupati Ahmad Yuzar Pacu Percepatan Penuntasan Karhutla Kampar
- Kampar
- 13 September 2026 17:05 WIB
JMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas Organisasi
- Kampar
- 12 September 2026 19:23 WIB
Dari Ruang Kuliah ke Pengabdian: Yudisium Ke-XX FEB UNISI Lahirkan Generasi Penerus Bangsa
- Inhil
- 12 September 2026 15:19 WIB
PSPS Takluk dari PSIS Semarang pada Laga Perdana Championship
- Olahraga
- 12 September 2026 11:19 WIB

