DT Darwis Resmi Laporkan Polda Sitanggang: Sekarang Biarkan Hukum yang Bicara

Kuansing — Setelah dalam beberapa hari terakhir menjadi polemik dan menyita perhatian publik di Kabupaten Kuantan Singingi, DT Darwis resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun TikTok @poldasitanggang4 yang dikenal sebagai Polda STG/Polda Sitanggang ke Polres Kuantan Singingi, Jumat (28/8/2026).

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dan berkaitan dengan dugaan serangan terhadap kehormatan dan/atau pencemaran nama baik DT Darwis yang berawal dari sebuah siaran langsung TikTok.

Langkah hukum ini menjadi ujung dari rangkaian polemik yang sebelumnya bermula di tengah kemeriahan Pacu Jalur.

Polda Sitanggang sebelumnya menjadi sorotan setelah beredar video dirinya memperlihatkan minuman di atas jalur. Sejumlah pihak menyebut minuman tersebut sebagai tuak dan peristiwa itu memicu reaksi masyarakat. Polda sempat menyampaikan permintaan maaf, tetapi belakangan menyatakan bahwa minuman tersebut bukan tuak, melainkan campuran Yakult dan air putih.

DT Darwis termasuk pihak yang sebelumnya menyampaikan kritik terkait penghormatan terhadap adat dan marwah Pacu Jalur.

Persoalan kemudian bergeser dari perdebatan mengenai Pacu Jalur menjadi persoalan yang bersifat personal setelah muncul rekaman TikTok Live pada Rabu, 26 Agustus 2026, yang diduga memuat perkataan kasar dengan menyebut nama Darwis secara langsung dan berulang.

Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat Kuansing.

“Hari Ini Perdebatan di Media Sosial Kami Akhiri”

Ketua Tim Kuasa Hukum DT Darwis, IKHSAN, S.H., M.H., CLA, CPM, mengatakan keputusan membawa perkara tersebut ke kepolisian justru ditempuh agar polemik tidak terus berkembang menjadi pertikaian di ruang publik.

“Hari ini perdebatan di media sosial kami akhiri. Klien kami telah menggunakan hak hukumnya dan laporan telah resmi diterima. Setelah ini bukan lagi waktunya saling membalas melalui TikTok, Facebook ataupun ruang publik. Kami serahkan kepada penyidik untuk menguji bukti dan menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana,".

Menurut Ikhsan, tim hukum telah menyerahkan dan menyiapkan bukti yang berkaitan dengan rekaman serta jejak elektronik untuk kepentingan proses penyelidikan.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai upaya kriminalisasi terhadap kritik.

“Kami sangat memahami perbedaan antara kritik dengan penghinaan. Kritik menyerang gagasan dengan argumentasi. Yang kami laporkan adalah dugaan serangan terhadap kehormatan seseorang secara personal. Karena itu kami tidak meminta publik menentukan siapa yang benar atau salah. Kami meminta hukum yang mengujinya.”

Bukan Sumut Melawan Kuansing

Ikhsan juga memberikan penegasan khusus agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi sentimen kesukuan maupun konflik antardaerah.

Pemberitaan sebelumnya menunjukkan kekhawatiran tersebut telah muncul di tengah masyarakat, sementara berbagai elemen justru meminta persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

«“Polda Sitanggang adalah individu. DT Darwis juga individu. Karena itu jangan ada yang mengubah perkara ini menjadi Sumatera Utara melawan Kuantan Singingi, apalagi Batak melawan Melayu. Tidak ada tempat untuk narasi seperti itu. Kami menghormati seluruh saudara kita dari Sumatera Utara dan seluruh masyarakat lintas suku yang selama ini hidup berdampingan dengan baik di Kuansing.”»

Menurut Ikhsan, justru dengan membawa persoalan tersebut kepada kepolisian, pihaknya ingin mencegah munculnya tindakan spontan atau aksi main hakim sendiri.

“Negara menyediakan mekanisme hukum. Maka gunakan hukum. Jangan ada intimidasi, jangan ada persekusi dan jangan ada tindakan balasan kepada siapa pun. Kalau masyarakat ingin mendukung DT Darwis, dukungan terbaik hari ini adalah menjaga Kuansing tetap aman dan memberikan kesempatan kepada kepolisian bekerja.”

Kapolres Beri Atensi, Kondusivitas Tetap Dijaga

Dalam rangkaian kedatangan tersebut, DT Darwis bersama tim kuasa hukum juga diterima Kapolres Kuantan Singingi dalam audiensi di Aula Polres Kuansing.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan persoalan yang mendapat perhatian luas masyarakat tetap berada dalam koridor hukum. Kapolres memberikan atensi terhadap perkembangan perkara sekaligus mengharapkan seluruh pihak menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.

Ikhsan menyatakan pihaknya menghormati pesan tersebut.

“Kami mengapresiasi atensi Bapak Kapolres. Pesannya jelas: hukum berjalan, tetapi kondusivitas juga harus dijaga. Kami berada pada posisi yang sama. Namun menjaga kondusivitas tentu tidak berarti menghentikan proses hukum. Justru proses hukum inilah jalan yang paling beradab untuk mencegah konflik berkembang di tengah masyarakat.”

Kuasa Hukum: Tidak Meminta Keistimewaan

Tim hukum DT Darwis juga menegaskan tidak meminta kepolisian menyimpulkan perkara sebelum dilakukan pemeriksaan.

Menurut Ikhsan, pihaknya hanya meminta proses yang profesional, objektif dan memberikan kepastian hukum.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum hanya karena tekanan publik. Itu bukan cara kerja hukum. Tetapi kami juga tidak menginginkan perkara ini berhenti hanya karena yang dilaporkan merupakan figur media sosial dengan pengikut yang besar.”

“Periksa videonya, periksa akun dan jejak elektroniknya, dengarkan saksi, uji konteks bahasanya, kemudian terapkan hukum sebagaimana mestinya. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses secara tegas. Kalau ada pembelaan dari pihak terlapor, tentu itu juga hak yang harus dihormati. Prinsip kami sederhana: tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum.”

Sebelumnya, polemik tersebut juga telah mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat. IKKS Provinsi Riau, misalnya, menyatakan sikap atas persoalan yang berkembang sekaligus meminta aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dan mengimbau masyarakat Kuansing untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi.

Dengan diterimanya laporan polisi, tim hukum meminta agar fase penghakiman melalui media sosial dihentikan.

“Mulai hari ini, kami tidak ingin perkara ini menjadi kompetisi siapa yang paling keras berbicara di media sosial. Laporan sudah diterima. Bukti akan diuji. Terlapor mempunyai hak memberikan klarifikasi dan pembelaan, sedangkan klien kami mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum. Biarkan seluruhnya bertemu dalam satu tempat yang tepat: proses hukum,” tutup IKHSAN, S.H., M.H., CLA, CPM, Ketua Tim Kuasa Hukum DT Darwis. Arp

Editor : Reza MF
Tag : # kuansing



Bagikan

Berita Terbaru