Sidang Praperadilan Nur Sodik dan Sarino Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

BANGKINANG - Sidang praperadilan yang diajukan Nur Sodik dan Sarino di Pengadilan Negeri Bangkinang memasuki tahap krusial. Tim kuasa hukum kedua pemohon menyoroti keabsahan rangkaian upaya paksa, mulai dari penangkapan, penahanan, pemeriksaan hingga penetapan tersangka.

Hal tersebut disampaikan dalam kesimpulan tertulis Perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.BKN tertanggal 28 Agustus 2026. Dalam kesimpulan tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sejumlah tindakan hukum terhadap Nur Sodik dan Sarino tidak sah.

Dalam perkara tersebut, Nur Sodik tercatat sebagai Pemohon I dan Sarino sebagai Pemohon II. Sementara pihak kepolisian dan kejaksaan masing-masing menjadi Termohon I dan Termohon II. Kedua pemohon didampingi tim kuasa hukum H. Juswari Umar Said, Emil Salim, dan Mismar.

Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan adalah proses penangkapan dan penahanan. Kuasa hukum mendalilkan bahwa saat penangkapan dilakukan, surat perintah penangkapan tidak diperlihatkan kepada para pemohon dan tembusannya juga disebut tidak diserahkan kepada pemohon maupun keluarga.

Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan penyampaian surat penahanan yang menurut mereka tidak dilakukan dalam tenggat waktu sebagaimana ketentuan hukum acara pidana yang dijadikan dasar dalam permohonan.

Proses pemeriksaan terhadap kedua pemohon juga menjadi sorotan. Dalam kesimpulan disebutkan bahwa Nur Sodik dan Sarino menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum, termasuk pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari.

Kondisi tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar argumentasi tim kuasa hukum untuk mempersoalkan keabsahan proses pemeriksaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum juga menyoroti penetapan Nur Sodik dan Sarino sebagai tersangka. Mereka berpendapat penetapan tersebut dilakukan terlalu dini karena pada saat itu belum ditopang sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan waktu terbitnya visum et repertum serta sejumlah keterangan saksi yang disebut baru diperoleh setelah penetapan tersangka dilakukan.

Kuasa hukum Nur Sodik dan Sarino, H. Juswari Umar Said, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghambat proses penegakan hukum. Namun, setiap tindakan hukum terhadap seseorang harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai prosedur hukum. Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah apakah penangkapan, penahanan, pemeriksaan hingga penetapan tersangka terhadap klien kami telah dilakukan secara sah atau justru terdapat cacat prosedur,” ujar Juswari, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, praperadilan merupakan ruang hukum bagi warga negara untuk menguji tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami meminta hakim melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kalau prosedurnya benar, tentu kami hormati. Tetapi kalau terdapat pelanggaran prosedur, kami meminta agar tindakan tersebut dinyatakan tidak sah,” katanya.

Perkara tersebut bermula dari peristiwa penangkapan seorang pria bernama Pijor Saut yang berdasarkan uraian para pemohon disebut tertangkap tangan ketika mengambil buah kelapa sawit.

Dalam versi para pemohon, tindakan Nur Sodik dan Sarino saat menghentikan serta memukul Pijor Saut merupakan bagian dari upaya menangkap seseorang yang diduga tertangkap tangan melakukan pencurian, bukan tindakan penganiayaan sebagaimana konstruksi perkara yang dipersoalkan.

Posisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Nur Sodik dan Sarino untuk menguji rangkaian penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap mereka melalui jalur praperadilan.

Juswari menegaskan pihaknya menyerahkan penilaian akhir kepada hakim praperadilan.

“Argumentasi kami sudah kami tuangkan secara lengkap dalam kesimpulan. Kami berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan. Pada akhirnya, kami meminta keadilan dan kepastian hukum bagi kedua pemohon,” tegasnya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta hakim menolak eksepsi para termohon dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Inti permohonan tersebut adalah meminta pengadilan menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka serta rangkaian tindakan penyidikan yang dipersoalkan para pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan praperadilan selanjutnya akan menentukan bagaimana keputudan proses hukum yang saat ini dihadapi Nur Sodik dan Sarino. HP

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru