Geger Praperadilan di Bangkinang, Dua Warga Melawan Penetapan Tersangka Usai Tangkap Terduga Pencuri Sawit

BANGKINANG — Perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang menyita perhatian masyarakat Kampar. Dua warga, Nur Sodik dan Sarino, mengajukan perlawanan hukum terhadap proses hukum yang menjerat mereka setelah peristiwa penangkapan seorang terduga pencuri buah kelapa sawit di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Perkara dengan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.BKN tersebut diajukan kedua pemohon melalui kuasa hukumnya, Juswari Umar Said, Senin (24/8/2026). Mereka meminta hakim praperadilan menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga upaya paksa yang diterapkan terhadap mereka.

Dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim praperadilan, kuasa hukum Nur Sodik dan Sarino menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku tindak pidana, melainkan warga yang berusaha menghentikan aksi pencurian sawit yang disebut telah meresahkan masyarakat.

Kuasa hukum menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 25 Mei 2025 dini hari. Saat itu, seorang bernama Pijor Saut diduga tertangkap tangan sedang mengambil buah kelapa sawit milik warga.

Ketika dilakukan penangkapan oleh masyarakat, terjadi perlawanan hingga berujung pada tindakan fisik. Pihak pemohon berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk menghentikan tindak pidana yang sedang berlangsung dan masuk dalam konteks pembelaan atau alasan penghapus pidana sebagaimana argumentasi yang disampaikan dalam persidangan.

“Pemohon bukan melakukan tindak pidana, melainkan berusaha menghentikan pencurian yang terjadi di tengah masyarakat,” demikian pokok argumentasi dalam replik kuasa hukum.

Dalam sidang praperadilan, pihak pemohon juga mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Mereka berpendapat bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Kuasa hukum menyatakan bahwa sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum dan proses penyitaan, diperoleh setelah penetapan tersangka dilakukan. Atas dasar itu, mereka menilai proses tersebut cacat hukum dan meminta agar tindakan upaya paksa dinyatakan tidak sah.

Selain itu, pemohon turut mempersoalkan hak untuk mendapatkan bantuan hukum selama pemeriksaan serta prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Hal lain yang disorot dalam replik adalah pemberitaan awal mengenai perkara tersebut. Kuasa hukum menyebut terdapat informasi publik yang menurut mereka belum menggambarkan kejadian secara utuh dan sempat menimbulkan keberatan di tengah masyarakat.

Pihak pemohon menilai proses hukum harus berjalan dengan prinsip objektivitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sementara itu, pihak termohon sebelumnya menyampaikan argumentasi bahwa tindakan penyidikan dan proses hukum telah dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Perdebatan utama dalam perkara ini kini mengarah pada persoalan penting, yakni apakah tindakan warga dalam menangkap dan melakukan kekerasan terhadap seseorang yang diduga melakukan pencurian dapat dianggap sebagai tindakan yang dibenarkan hukum, atau justru merupakan tindak pidana tersendiri.

Sidang praperadilan tersebut menjadi perhatian karena menyentuh persoalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat, yaitu batas antara upaya warga menjaga keamanan dan melindungi harta benda dengan tindakan main hakim sendiri.

Putusan hakim nantinya akan menentukan bagaimana keabsahan proses hukum terhadap Nur Sodik dan Sarino dilihat dari aspek prosedur maupun dasar hukum yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut. HP

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru