DPRD Kampar Kaget TPP PPPK Dipatok Rp300 Ribu, Tony Hidayat Soroti Dugaan Penetapan Sepihak

BANGKINANG- Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar, M. Fadli Mukhtar, mengungkapkan bahwa TPP PPPK tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan, turun dari Rp 850.000 pada tahun 2025.

“Untuk tahun 2026, TPP PPPK di Kabupaten Kampar sebesar Rp 300.000,” kata Fadli saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kampar bersama manajemen RSUD Bangkinang dan Bagian Ortal Setda Kampar, Senin (19/1/2026).

RDP tersebut digelar untuk membahas sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pemotongan insentif dokter, jasa pelayanan (jaspel), hingga hilangnya uang lembur dan jaga malam tenaga kesehatan.

Pernyataan Fadli tersebut sontak mengundang reaksi Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat. Ia mengaku terkejut karena berdasarkan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat penyusunan APBD 2026, TPP PPPK disepakati sebesar Rp 350.000.

“Terus terang saya kaget. Saya berada langsung di Banggar. Seingat saya, kesepakatan bersama TAPD dan Banggar DPRD berada di angka Rp 350.000,” ujar Tony yang juga merupakan anggota Banggar DPRD Kampar.

Menurut Tony, apabila terjadi perubahan atau penurunan dari angka yang telah disepakati, seharusnya pemerintah daerah kembali membahasnya bersama DPRD.

“Kalau memang ada penurunan dari Rp 350.000 menjadi Rp 300.000, tentu harus ada kesepakatan baru. Tidak bisa ditetapkan sepihak karena itu sudah menjadi keputusan bersama yang dituangkan dalam berita acara pembahasan,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat tersebut juga menyoroti selisih Rp 50.000 tersebut jika dikalikan dengan jumlah PPPK di Kabupaten Kampar yang mencapai sekitar 7.000 orang. Jika Peraturan bupati (Perbup) tentang TPP tahun anggaran 2026 diproses, lalu muncul angka Rp300 ribu, maka harus jelas ke mana selisih Rp50 ribu.

“Itu bukan angka kecil. Kalau dikalikan jumlah PPPK, nilainya cukup besar. Ini yang kami pertanyakan dalam forum,” kata Tony.

Tony menambahkan, pihaknya akan memastikan kembali besaran TPP yang sebenarnya telah disepakati melalui Banggar DPRD Kampar.

“Nanti akan kami cek kembali di Banggar. Kalau tidak salah memang Rp 350.000. Ini yang akan kami luruskan,” pungkasnya. **

Editor : Herdi Pasai



Bagikan