Grand House Kost Bengkong Disorot: Dugaan Prostitusi Terselubung Lewat Aplikasi MiChat
Resonansi.id - Batam, – Sebuah rumah kos bernama Grand House Kost yang berlokasi di Jalan Mentok Nomor 29, Bengkong Otorita, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung dengan memanfaatkan aplikasi daring.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebutkan, bangunan kost yang diduga dimiliki oleh Alvin alias On Phin sebanyak empat lantai dengan total 52 kamar. Mayoritas penghuninya disebut bekerja sebagai LC KTV dan terapis pijat di sejumlah Massage ternama di Batam.
“Selain pekerjaan utama, beberapa penghuni diduga menjalankan praktik lain didalam kost dengan menggunakan aplikasi MiChat. Bahkan ada dugaan praktik kumpul kebo serta penyewaan kamar untuk waktu singkat (Shortimes),” ujar narasumber, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, Grand House Kost menawarkan beberapa tipe kamar dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp1.700.000 per bulan tanpa AC, hingga Rp2.200.000, Rp2.700.000, dan Rp3.500.000 perbulan dengan fasilitas lengkap. Sejumlah kamar diduga kerap digunakan untuk menerima tamu dalam waktu singkat (Shortime).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lokasi kos tersebut berada di tengah permukiman padat penduduk dan berdekatan dengan Masjid Darut Taqwa, sehingga memicu keresahan warga sekitar.
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas di Grand House Kost berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, Pasal 506 KUHP terkait mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Peraturan Daerah Kota Batam tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, kami akan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait guna memperoleh keterangan mengenai perizinan gedung, operasional, serta legalitas Grand House Kost. (Tim)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Inhil
- 17 April 2026 10:34 WIB
