Grand House Kost Bengkong Disorot: Dugaan Prostitusi Terselubung Lewat Aplikasi MiChat
Resonansi.id - Batam, – Sebuah rumah kos bernama Grand House Kost yang berlokasi di Jalan Mentok Nomor 29, Bengkong Otorita, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung dengan memanfaatkan aplikasi daring.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebutkan, bangunan kost yang diduga dimiliki oleh Alvin alias On Phin sebanyak empat lantai dengan total 52 kamar. Mayoritas penghuninya disebut bekerja sebagai LC KTV dan terapis pijat di sejumlah Massage ternama di Batam.
“Selain pekerjaan utama, beberapa penghuni diduga menjalankan praktik lain didalam kost dengan menggunakan aplikasi MiChat. Bahkan ada dugaan praktik kumpul kebo serta penyewaan kamar untuk waktu singkat (Shortimes),” ujar narasumber, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, Grand House Kost menawarkan beberapa tipe kamar dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp1.700.000 per bulan tanpa AC, hingga Rp2.200.000, Rp2.700.000, dan Rp3.500.000 perbulan dengan fasilitas lengkap. Sejumlah kamar diduga kerap digunakan untuk menerima tamu dalam waktu singkat (Shortime).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lokasi kos tersebut berada di tengah permukiman padat penduduk dan berdekatan dengan Masjid Darut Taqwa, sehingga memicu keresahan warga sekitar.
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas di Grand House Kost berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, Pasal 506 KUHP terkait mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Peraturan Daerah Kota Batam tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, kami akan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait guna memperoleh keterangan mengenai perizinan gedung, operasional, serta legalitas Grand House Kost. (Tim)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
PLN Batam dan Equator Gate System Perkuat Ekosistem Digital melalui Pembangunan Data Center di Batam
- Batam
- 03 Juni 2026 11:02 WIB
PLN Batam Salurkan 18 Sapi dan 50 Kambing pada Idul Adha 1447 H
- Batam
- 03 Juni 2026 10:58 WIB
Tingkatkan Nasionalisme Generasi Muda, Kesbangpol Batam Sukses Gelar Lomba Film Pendek “Wawasan Kebangsaan” 2026
- Batam
- 03 Juni 2026 10:53 WIB
SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar
- Batam
- 03 Juni 2026 10:02 WIB
Kunjungan DPRD DKI Jakarta ke Batam, Li Claudia Soroti Investasi hingga Waste to Energy
- Batam
- 03 Juni 2026 08:53 WIB
Batam Raih Opini WTP ke-14 Berturut-turut, Li Claudia: Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel
- Batam
- 03 Juni 2026 08:48 WIB
Wamen ESDM: Talenta Muda Jadi Kunci Wujudkan Swasembada Energi Nasional
- Nasional
- 02 Juni 2026 22:17 WIB
Disdikpora Kampar Tekankan Pendidikan Karakter dalam Penentuan Kenaikan Kelas
- Pendidikan
- 02 Juni 2026 21:56 WIB
Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Haji Mujamalah
- Hukrim
- 02 Juni 2026 21:51 WIB
Plt Kadisdik Pekanbaru Tekankan Pentingnya Lingkungan Sekolah yang Sehat dan Nyaman
- Pendidikan
- 02 Juni 2026 21:47 WIB
GRANAT Kampar Perkuat Sinergi Perangi Narkoba
- Kampar
- 02 Juni 2026 21:33 WIB
Jonatan Christie Bidik Gelar Perdana di Istora
- Olahraga
- 02 Juni 2026 19:53 WIB
BPS: Inflasi Riau Capai 3,95 Persen pada Mei 2026, Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Jasa
- Ekonomi
- 02 Juni 2026 18:56 WIB
Ganti Rugi Ikan Mati di Tapung Hilir Belum Temui Kesepakatan, Perusahaan dan Warga Masih Bernegosiasi
- Kampar
- 02 Juni 2026 18:47 WIB
