Hakim Tolak Eksepsi Anthony Hamzah, Dakwaan JPU Dinyatakan Cermat, Jelas dan Lengkap
KAMPAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pengrusakan di PT Langgam Harmoni, Anthony Hamzah dan penasihat hukumnya.
"Mengadili, menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Anthony Hamzah tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Dedi Kuswara saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Bangkinang, Kamis (14/4).
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Dr. Ir. Anthony Hamzah," ujar hakim pada sidang yang digelar secara online, terdakwa Anthony Hamzah mengikuti sidang dari Rutan Polres Kampar, sementara JPU dan penasihat hukumnya hadir di ruang sidang.
Hakim mengungkapkan sejumlah alasan, antara lain yaitu surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," ucap hakim.
Adapun aturan tersebut pada pokoknya berisi bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
Kemudian kata hakim, penuntut umum telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Selain itu, hakim menilai bahwa Pengadilan Negeri Bangkinang juga berwenang mengadili dan memeriksa perkara yang menjerat Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu. AM
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah Diri
- Bengkalis
- 16 Juni 2026 09:23 WIB
Bupati Asmar Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepulauan Meranti
- Kepulauan Meranti
- 16 Juni 2026 07:19 WIB
Bupati Afni: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Penyaluran Bantuan yang Tepat Sasaran
- Siak
- 16 Juni 2026 07:15 WIB
Tahan Juara Dunia Spanyol, Tanjung Verde Ukir Poin Bersejarah
- Olahraga
- 16 Juni 2026 07:09 WIB
Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Karimun
- Karimun
- 15 Juni 2026 22:25 WIB
Bupati Iskandarsyah Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Percepatan Ekonomi Karimun
- Karimun
- 15 Juni 2026 22:19 WIB
Bupati Kasmarni Dukung Program Pemenuhan Gizi, Bengkalis Usulkan 28 SPPG di Wilayah 3T
- Bengkalis
- 15 Juni 2026 20:23 WIB
DPRD Kampar Evaluasi Capaian PAD, Bapenda Kampar Optimistis Target Terealisasi
- Kampar
- 15 Juni 2026 20:13 WIB
Mendagri Tekankan Pentingnya Kebijakan Pembangunan Berbasis Data
- Nasional
- 15 Juni 2026 19:22 WIB
Polda Riau Bongkar Jaringan Curanmor
- Hukrim
- 15 Juni 2026 18:52 WIB
Agro Siak Farm, Destinasi Wisata Petik Melon Premium
- Traveliner
- 15 Juni 2026 17:12 WIB
Enam Bulan Tak Digaji, Guru Bantu Mengadu ke DPRD Kampar
- Pendidikan
- 15 Juni 2026 16:00 WIB
Kapolsek Keritang Dorong Ketahanan Pangan, Kanit Samapta Sambangi Lahan Padi Warga di Kotabaru Reteh
- Inhil
- 15 Juni 2026 15:47 WIB
Komisi III DPRD Kampar Pertanyakan PAD DPMPTSP, Kadis Refizal Absen
- Kampar
- 15 Juni 2026 15:42 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Petalongan Sambangi Peternakan Kambing Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Inhil
- 15 Juni 2026 15:37 WIB
Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
- Ekonomi
- 15 Juni 2026 14:19 WIB
