Heboh, Ini Daftar Nama Preman Yang Berani Melawan Putusan Mahkamah Agung
INHU - Sekelompok preman yang mengatasnamakan masyarakat setempat mengancam Abdul Musaka (70) dan keluarga. Dimana Abdul Musaka merupakan pemilik tanah seluas 8400 Meter Persegi yang terletak di Jalan Lintas Timur RT 023, RW 006 Kelurahan pangkalan kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu(Inhu), Provinsi Riau.
Abdul Musaka diancam sekelompok preman bernama Tanto, Indra Gunawan,Totom Hardede, dan Marlolop Parulian Simamora. Mereka mengatasnamakan masyarakat setempat mengancam mau bakar alat berat yang bekerja dilahan yang merupakan milik Abdul Musaka.
Mereka menanyakan kepemilikan lahan tersebut, meski sudah mengetahui Keputusan Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi, bahkan Mahkamah Agung, sudah inkrah bahwa lahan tersebut merupakan milik Abdul Musaka.
Padahal mereka sudah mengetahui keputusan Pengadilan Negeri hingga inkrah di Mahkamah Agung, juga tetapi kenapa masih melawan hukum yang ada di indonesia," Kata Abdul Musaka di dampingi anaknya saat di jumpai Wartawan, Senin (14/8/2023).
Adapun Putusan Nomor 2/Pdt.G/2019/PN.Rgt menyatakan Lebar 104 meter Panjang 80 meter di menangkan milik Abdul Musaka. Kemudian dikuatkan lagi oleh Putusan Nomor 135/PDT/2019/PT PBR bahwa sebidang tanah berukuran 8400 meter persegi sah milik Abdul Musaka.
"Lanjutnya Putusan Nomor 1750 K/Pdt/2020 Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Agung menetapkan Memenangkan Abdul Musaka,"ujar Abdul Musaka sambil melihatkan kepada wartawan semua bukti Putusan dari PN, PT, dan Mahkamah Agung.
Terlihat jelas surat berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut pada 14 Desember 2022 yang di terbitkan oleh Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll dengan Nomor Surat W4.U4/3911/HK.02/Xll/2022.
?"Saya sangat berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia atas LP dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang kami buat pada Minggu (13/08/2023), surat tanda lenerimaan Laporan Nomor:STTL/102/Vll/2023/Riau/Resinhu. tolong kepada Pihak Kepilisian masalah yang merugikan keluarga kami mohon di tuntaskan supaya kami mendapat Keadilan,"ungkap Abdul Musaka.
Tak hanya itu Rival Diansyah (21) selaku pemilik alat berat berhasil di konfirmasi wartawan juga membuat laporan polis (LP) dengan Nomor:STTL/102/Vll/2023/Riau/Resinhu.
Rival Diansyah mengaku mendapat ancaman bahwa alat beratnya akan dibakar jika tidak meninggalkan lahan tersebut.
"Kalau alat berat ini tetap bekerja kami akan membakarnya dan kami siap mati," bunyi terancam yang diterimanya.
"Adapun yang kami lapor kan tentang dugaan tindak Pidana pengancaman pada Abdul Musaka dan keluarga. Serta pada operator alat berat yang di lakukan oleh oknum yang membawa nama masyarakat yaitu Tanto, Indra Gunawan, Totom Hardede, Marlolop Parulian Simamora yang mengatasnamakan oknum masyarakat. Padahal orang ni yang mau menjual lahan tersebut dengan alasan mempertahankan tanah masyarakat," tutup Abdul Musaka **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
KPDN Siapkan Turnamen Domino Akbar, Pemenang Dapatkan Beasiswa Anak Senilai 50 Juta
- Natuna
- 22 November 2025 14:43 WIB
Pensiun Dini Sekda Kampar Terjawab: Hambali Tetap Tuntaskan Tugas Hingga Akhir Desember 2025
- Kampar
- 22 November 2025 14:12 WIB
Penundaan PSN Sekolah Rakyat di Kampar Berpotensi Timbulkan Jeratan Hukum, Pemerintah Pusat Diminta Bertindak
- Kampar
- 21 November 2025 18:09 WIB
Listrik untuk Rakyat: PLN ULTG Glugur Tingkatkan Keandalan Lewat Perbaikan Metering dan Hotspot di GI Titikuning
- Nasional
- 21 November 2025 13:16 WIB
Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
- Rohil
- 21 November 2025 09:31 WIB
Festival Literasi Siak 2025: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat
- Siak
- 20 November 2025 21:44 WIB
Ratusan Massa Dari DPD KNPI Pekanbaru Kepung Mapolda Riau
- Pekanbaru
- 20 November 2025 18:31 WIB
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program Power Hero, Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya
- Nasional
- 20 November 2025 16:53 WIB
Garda Bangsa Tegaskan Dukungan: Rocky Bawole Harus Tetap Lanjut
- Tanjungpinang
- 20 November 2025 14:09 WIB
Reses I Anggota DPRD Rokan Hulu Tahun 2025, H. Porkor Lubis, SH.MH di Desa Silang Ringdang
- Rohul
- 20 November 2025 11:46 WIB
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
