Hitungan Jam, Kasus Curanmor di Desa Bantar Berhasil Diungkap Polsek Rangsang Barat
Meranti, Resonansi.Co -
Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Bantar. Satu terduga pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan SH MH mengatakan, terduga pelaku berinisial AK alias A (21 tahun) ditangkap di kediamannya Desa Bantar, pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Roly Irvan, Senin (6/5/2024).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu 05 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 dinihari. Adik korban, M. Safaat bangun dari tidur karena ingin buang air kecil. Dia melihat dua orang laki-laki berada di jalan samping rumah dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat itu, M. Safaat masih melihat sepeda motor milik kakaknya terparkir di depan rumah. Dan berselang 30 menit kemudian, dia pun masuk ke dalam rumah untuk tidur.
Karena cemas, tidak lama kemudian M. Safaat kembali keluar rumah untuk mengecek motor korban. Benar saja, sepeda motor merk BEAT dengan nopol BM 6981 NC telah hilang dibawa pelaku. Dia pun bergegas memberitahukan kejadian tersebut kepada kakaknya Fitriyani dan ibunya Nafiah.
"Atas Kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp4 juta, dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Rangsang Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Roly Irvan.
Setelah menerima laporan dari korban, sebut Kapolsek, Unit Resintel Polsek Rangsang Barat langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Pemda Desa Bantar.
Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat, Bripka Safrizal langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Iptu Roly Irvan. Lalu Kapolsek memerintahkan Unit Resintel untuk melakukan penangkapan.
"Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya, tanpa perlawanan," jelas Roly Irvan.
Kepada polisi, AK alias A mengakui perbuatannya tersebut. Dia menyebut pencurian sepeda motor itu dilakukan bersama temannya berinisial N alias D (DPO).
"Berdasarkan informasi dari terduga pelaku, tim kemudian bergerak menuju rumah N alias D untuk melakukan penangkapan, namun yang bersangkutan diduga sudah melarikan diri," paparnya.
Atas pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor merk BEAT dengan Nopol BM 6981 NC warna hitam kombinasi biru, 1 lembar STNK, 1 helai celana pendek warna coklat muda, dan 1 helai baju sweater warna hitam.
"Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terduga pelaku AK alias A juga merupakan DPO untuk kasus pencurian," pungkas Roly Irvan. Rls/ Zaini M
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
KPDN Siapkan Turnamen Domino Akbar, Pemenang Dapatkan Beasiswa Anak Senilai 50 Juta
- Natuna
- 22 November 2025 14:43 WIB
Pensiun Dini Sekda Kampar Terjawab: Hambali Tetap Tuntaskan Tugas Hingga Akhir Desember 2025
- Kampar
- 22 November 2025 14:12 WIB
Penundaan PSN Sekolah Rakyat di Kampar Berpotensi Timbulkan Jeratan Hukum, Pemerintah Pusat Diminta Bertindak
- Kampar
- 21 November 2025 18:09 WIB
Listrik untuk Rakyat: PLN ULTG Glugur Tingkatkan Keandalan Lewat Perbaikan Metering dan Hotspot di GI Titikuning
- Nasional
- 21 November 2025 13:16 WIB
Lapas Bagansiapiapi Ikuti Bimtek SPPT-TI dan Pelayanan Publik yang Digelar Kanwil Pemasyarakatan Riau
- Rohil
- 21 November 2025 09:31 WIB
Festival Literasi Siak 2025: Dorong Minat Baca dan Kreativitas Masyarakat
- Siak
- 20 November 2025 21:44 WIB
Ratusan Massa Dari DPD KNPI Pekanbaru Kepung Mapolda Riau
- Pekanbaru
- 20 November 2025 18:31 WIB
Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program Power Hero, Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya
- Nasional
- 20 November 2025 16:53 WIB
Garda Bangsa Tegaskan Dukungan: Rocky Bawole Harus Tetap Lanjut
- Tanjungpinang
- 20 November 2025 14:09 WIB
Reses I Anggota DPRD Rokan Hulu Tahun 2025, H. Porkor Lubis, SH.MH di Desa Silang Ringdang
- Rohul
- 20 November 2025 11:46 WIB
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
