Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Satu Tersangka Ditahan

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi bersama Polres Kampar, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik pembalakan liar (illegal logging).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, aktivitas pengolahan kayu masih berlangsung. Namun, para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lainnya.

"Seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti pendukung kemudian langsung kami amankan ke markas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade Kuncoro di Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).

Menurut Ade, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang mengancam kelestarian hutan. Penegakan hukum, kata dia, tidak hanya menyasar pelaku penebangan liar, tetapi juga pihak-pihak yang menampung dan mengolah hasil pembalakan ilegal.

Langkah tersebut juga merupakan implementasi program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dengan menitikberatkan pada penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

"Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, DAS berperan sebagai mandor atau pengawas operasional di sawmill ilegal tersebut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka DAS bertugas mengawasi jalannya aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara itu, pemilik sawmill berinisial LFW masih dalam pengembangan penyidikan," ujar Teddy.

Dari lokasi, petugas menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi bahan bakar solar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," tutup Teddy. Reza

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru