Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono Ungkap Kasus Pembunuhan Harimau Di Desa Tibawan, Enam Pelaku Ditangkap
ROKAN HULU – Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu ekor harimau oleh enam orang pelaku di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Rokan Hulu pada Selasa (04/03/2025), Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SI./K.,MH, mengungkap kronologi kasus serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Peristiwa ini bermula pada Minggu siang (02/03/2025) ketika warga Desa Tibawan menemukan seekor harimau yang terjerat di perangkap babi milik warga di kebun. Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas setempat segera berkoordinasi dengan tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau untuk mengamankan satwa yang dilindungi tersebut.
Namun, saat tim gabungan dari Polsek Rokan IV Koto, TNI, dan BBKSDA tiba di lokasi pada Senin pagi (03/03/2025), harimau tersebut sudah tidak ada dalam jeratannya. Hal ini menimbulkan kecurigaan, terlebih ditemukan jejak ban mobil di sekitar lokasi.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada sebuah mobil yang dicurigai membawa harimau tersebut. Mobil ini ditemukan sedang dicuci di Carwash 175 Ujung Batu dalam kondisi kotor, terutama di bagian belakang yang penuh bekas kotoran hewan. Tim pun melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menghadang kendaraan tersebut di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto.
Di dalam mobil, polisi menemukan tiga orang pelaku yang akhirnya mengakui telah membawa harimau itu ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto. Tim segera bergerak ke lokasi, namun setibanya di sana, harimau tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan—dibunuh, dikuliti, dan dicincang oleh para pelaku lainnya.
Enam orang yang terlibat dalam kejahatan ini telah diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu, SA (58), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. LE (32), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. ZU (54), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. RI (34), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. EM (42), petani asal Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat dan EN (76), petani asal Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova hitam bernopol B 1657 UYA. 2 (dua) bilah pisau. 1 (satu) bilah parang. 2 (dua) utas tali nilon. 1 (satu)ekor harimau yang sudah dipotong-potong. 2 (dua) karung goni plastik berisi daging dan tulang harimau
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui membunuh harimau tersebut untuk diperjualbelikan. Mereka berniat mendapatkan keuntungan dari penjualan tulang, daging, dan kulit harimau, yang bernilai tinggi di pasar gelap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 junto huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. “Harimau adalah bagian dari kekayaan alam kita yang harus dilindungi. Kami akan memastikan hukum ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Kapolres.
Sementara itu, perwakilan BBKSDA Riau, M. Hendri, S.H., menambahkan bahwa perburuan satwa liar, terutama harimau, sangat mengancam ekosistem dan keseimbangan alam. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hewan liar dalam kondisi terjerat, agar bisa segera ditangani dengan prosedur yang benar,” tukasnya. Nurdin
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

