Kuasa Hukum Korban Apresiasi PN Bangkinang Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak
BANGKINANG – Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kelas IB yang menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa.
Apresiasi tersebut disampaikan penasihat hukum korban, Rico Febputra, SH, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, keputusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (15/7/2026) merupakan bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memberikan rasa keadilan.
"Selaku penasihat hukum korban, kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang menangani perkara ini karena telah memberikan rasa keadilan terhadap korban," ujar Rico.
Rico menilai, apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, hal itu berpotensi menambah tekanan psikologis terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Menurutnya, keputusan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan proses hukum.
"Jika pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan, hal itu dapat semakin mengancam kondisi psikologis korban. Selain itu, dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap anak," katanya.
Rico mengaku optimistis majelis hakim akan memutus perkara secara adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia menambahkan, terdakwa sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Pemerintah Kota Pekanbaru. Menurutnya, posisi tersebut seharusnya menjadi amanah untuk melindungi anak, bukan sebaliknya.
"Korban juga merupakan keponakan terdakwa. Seharusnya yang bersangkutan memberikan perlindungan kepada korban," tegasnya.
Perkara ini mendapat perhatian publik karena terdakwa merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang sebelum pensiun pernah menjabat sebagai kepala bidang di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kampar dan dikenal sebagai tokoh masyarakat.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, keluarga korban menyambut baik keputusan majelis hakim. Tante korban yang juga pelapor dalam perkara tersebut, Henni YP, mengaku lega karena penolakan penangguhan penahanan dinilai dapat mengurangi tekanan psikologis terhadap korban yang hingga kini masih mengalami trauma.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Emil Salim, SH, MH, sebelumnya membenarkan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Menurut Emil, permohonan tersebut didasarkan pada asas praduga tak bersalah. Ia juga menyebut selama proses penyidikan di Polda Riau, terdakwa tidak pernah ditahan dan selalu bersikap kooperatif.
Selain itu, Emil berpendapat hasil visum tidak menunjukkan adanya kondisi yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
"Apa yang dituduhkan kepada yang bersangkutan tidak bersesuaian dengan bukti-bukti visum maupun keterangan anak itu sendiri," ujarnya, Rabu (8/7/2026) lalu.
Emil menambahkan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, dengan syarat adanya jaminan dan komitmen untuk memenuhi setiap panggilan serta menghadiri seluruh proses persidangan. Hp
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

