Kuasa Hukum Korban Apresiasi PN Bangkinang Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak

BANGKINANG – Kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kelas IB yang menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa.

Apresiasi tersebut disampaikan penasihat hukum korban, Rico Febputra, SH, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, keputusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (15/7/2026) merupakan bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memberikan rasa keadilan.

"Selaku penasihat hukum korban, kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang menangani perkara ini karena telah memberikan rasa keadilan terhadap korban," ujar Rico.

Rico menilai, apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, hal itu berpotensi menambah tekanan psikologis terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Menurutnya, keputusan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan proses hukum.

"Jika pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan, hal itu dapat semakin mengancam kondisi psikologis korban. Selain itu, dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap anak," katanya.

Rico mengaku optimistis majelis hakim akan memutus perkara secara adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ia menambahkan, terdakwa sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Pemerintah Kota Pekanbaru. Menurutnya, posisi tersebut seharusnya menjadi amanah untuk melindungi anak, bukan sebaliknya.

"Korban juga merupakan keponakan terdakwa. Seharusnya yang bersangkutan memberikan perlindungan kepada korban," tegasnya.

Perkara ini mendapat perhatian publik karena terdakwa merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang sebelum pensiun pernah menjabat sebagai kepala bidang di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kampar dan dikenal sebagai tokoh masyarakat.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, keluarga korban menyambut baik keputusan majelis hakim. Tante korban yang juga pelapor dalam perkara tersebut, Henni YP, mengaku lega karena penolakan penangguhan penahanan dinilai dapat mengurangi tekanan psikologis terhadap korban yang hingga kini masih mengalami trauma.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Emil Salim, SH, MH, sebelumnya membenarkan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Menurut Emil, permohonan tersebut didasarkan pada asas praduga tak bersalah. Ia juga menyebut selama proses penyidikan di Polda Riau, terdakwa tidak pernah ditahan dan selalu bersikap kooperatif.

Selain itu, Emil berpendapat hasil visum tidak menunjukkan adanya kondisi yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

"Apa yang dituduhkan kepada yang bersangkutan tidak bersesuaian dengan bukti-bukti visum maupun keterangan anak itu sendiri," ujarnya, Rabu (8/7/2026) lalu.

Emil menambahkan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, dengan syarat adanya jaminan dan komitmen untuk memenuhi setiap panggilan serta menghadiri seluruh proses persidangan. Hp

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru