Kejari Kampar Tahan Tiga Tersangka Mafia Pupuk
KAMPAR- Tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsisi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius mengatakan, pihak Kejari Kampar sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi.
"Tim penyidik Kejari Kampar sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka. Pada Kamis kemarin guna dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor penyaluran pupuk subsidi tahin 2020 dan 2021," ujar Marthalius di Bangkinang, Jumat (22/9/2023).
Dia menambahkan ketiga tersangka yang ditahan tersangka tersebut adalah, NF (pemilik kios), GT (mantan Kepala BPP kuok) dan DM (pegawai di BPP kuok), DM dan GT adalah merupakan tin verifikasi.
"Terkait pemeriksaan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena berkas perkaranya dipisah. NF bersaksi juga untuk perkara DM dan GT. Begitu sebaliknya DM dan GT bersaksi untuk perkara NF," kata Marthalius.
Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 WIB, sampai pukul 16.00 WIB. Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih dan hingga saat ini belum ada upaya pengembalian dari para tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang enam jam akhirnya tersangka kita lakukan penahanan 20 hari kedepan. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Bangkinang dan akan kita ajukan kepersidangan dalam waktu dekat," terang Marthalius.
Ketiga tersangka didampingi kuasa hukum mereka masung - masing. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang - Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal 20 tahun penjara.
"Kita memberikan hak kepada para tersangka untuk menghadirkan saksi - saksi yang meringankan dalam pemeriksaan penyidikan nanti," tandas Marthalius. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

