Kejari Kampar Tahan Tiga Tersangka Mafia Pupuk
KAMPAR- Tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsisi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius mengatakan, pihak Kejari Kampar sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi.
"Tim penyidik Kejari Kampar sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka. Pada Kamis kemarin guna dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor penyaluran pupuk subsidi tahin 2020 dan 2021," ujar Marthalius di Bangkinang, Jumat (22/9/2023).
Dia menambahkan ketiga tersangka yang ditahan tersangka tersebut adalah, NF (pemilik kios), GT (mantan Kepala BPP kuok) dan DM (pegawai di BPP kuok), DM dan GT adalah merupakan tin verifikasi.
"Terkait pemeriksaan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena berkas perkaranya dipisah. NF bersaksi juga untuk perkara DM dan GT. Begitu sebaliknya DM dan GT bersaksi untuk perkara NF," kata Marthalius.
Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 WIB, sampai pukul 16.00 WIB. Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih dan hingga saat ini belum ada upaya pengembalian dari para tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang enam jam akhirnya tersangka kita lakukan penahanan 20 hari kedepan. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Bangkinang dan akan kita ajukan kepersidangan dalam waktu dekat," terang Marthalius.
Ketiga tersangka didampingi kuasa hukum mereka masung - masing. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang - Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal 20 tahun penjara.
"Kita memberikan hak kepada para tersangka untuk menghadirkan saksi - saksi yang meringankan dalam pemeriksaan penyidikan nanti," tandas Marthalius. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kemenag Kampar Perkuat K-OMICE, Dorong Kompetensi Guru dan Standarisasi Pembelajaran
- Kampar
- 23 April 2026 15:41 WIB
Di Balik Capaian Pajak 2025, DPRD Kampar Temukan Potensi PAD Belum Tergarap
- Kampar
- 23 April 2026 15:31 WIB
Bapenda Kampar Catat Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah 2025
- Kampar
- 22 April 2026 19:09 WIB
Dikukuhkan Langsung Ketua MPC, Irwanto Siap Besarkan Pemuda Pancasila Rambah Hilir
- Rohul
- 22 April 2026 18:55 WIB
Kakan Kemenag Kampar Tekankan Integritas dan Keadilan Soal
- Kampar
- 22 April 2026 16:15 WIB
Diduga Pohan Cs Mengancam dan Menakuti Anak di Bawah Umur, Dengan Cara Adu Domba, Fitnah Melayu
- Inhu
- 22 April 2026 15:28 WIB
Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Siak
- 22 April 2026 10:50 WIB
BNI dan HPPI Inhil: Menjahit Napas Baru untuk Lapak-Lapak yang Tak Pernah Tidur
- Inhil
- 21 April 2026 13:46 WIB
DPRD Kampar Tuntaskan Pembahasan LKPj 2025, Beri Rekomendasi Strategis untuk Perbaikan Kinerja
- Kampar
- 21 April 2026 06:09 WIB
Waspada! Modus Baru Penipuan Haji Gunakan Link WhatsApp
- Kampar
- 20 April 2026 20:13 WIB
DPRD Kampar Soroti Nasib 68 Guru Bantu, Honor Belum Dibayar 4 Bulan
- Kampar
- 20 April 2026 20:08 WIB
