Kejari Kampar Tahan Tiga Tersangka Mafia Pupuk
KAMPAR- Tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsisi resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius mengatakan, pihak Kejari Kampar sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi.
"Tim penyidik Kejari Kampar sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka. Pada Kamis kemarin guna dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor penyaluran pupuk subsidi tahin 2020 dan 2021," ujar Marthalius di Bangkinang, Jumat (22/9/2023).
Dia menambahkan ketiga tersangka yang ditahan tersangka tersebut adalah, NF (pemilik kios), GT (mantan Kepala BPP kuok) dan DM (pegawai di BPP kuok), DM dan GT adalah merupakan tin verifikasi.
"Terkait pemeriksaan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena berkas perkaranya dipisah. NF bersaksi juga untuk perkara DM dan GT. Begitu sebaliknya DM dan GT bersaksi untuk perkara NF," kata Marthalius.
Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 WIB, sampai pukul 16.00 WIB. Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih dan hingga saat ini belum ada upaya pengembalian dari para tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang enam jam akhirnya tersangka kita lakukan penahanan 20 hari kedepan. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Bangkinang dan akan kita ajukan kepersidangan dalam waktu dekat," terang Marthalius.
Ketiga tersangka didampingi kuasa hukum mereka masung - masing. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang - Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal 20 tahun penjara.
"Kita memberikan hak kepada para tersangka untuk menghadirkan saksi - saksi yang meringankan dalam pemeriksaan penyidikan nanti," tandas Marthalius. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Perempuan Harus Menjadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja
- Nasional
- 12 Juni 2026 22:17 WIB
Kebakaran Hanguskan Lantai Bawah Bank Mega Duri, Polisi Selidiki Penyebab
- Hukrim
- 12 Juni 2026 22:10 WIB
Pengalihan Berkebun, AKP Yosi: Ini Wujud Kepedulian Polri untuk Negeri
- Inhil
- 12 Juni 2026 21:44 WIB
UMKM Industri Tahu Dukung Program MBG, Berharap Presiden Prabowo Terus Lanjutkan
- Tanjungpinang
- 12 Juni 2026 21:14 WIB
Nasi Goreng, Menu Sederhana yang Tak Pernah Kehilangan Penggemar
- Traveliner
- 12 Juni 2026 19:15 WIB
Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif di Sungai Lokan, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Wujudkan Asta Cita
- Inhil
- 12 Juni 2026 18:22 WIB
Meksiko Tundukkan Afrika Selatan 2-0, Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- Olahraga
- 12 Juni 2026 18:05 WIB
Sabar/Reza Revans atas Ganda Taiwan, Melaju ke Semifinal Australia Open 2026
- Olahraga
- 12 Juni 2026 17:44 WIB
Cegah Gratifikasi dalam SPMB, Wali Kota Pekanbaru Tekankan Integritas Kepala Sekolah
- Pendidikan
- 12 Juni 2026 17:35 WIB
Bupati Rohil Serap Aspirasi Warga Panipahan Darat, Salurkan Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan
- Rohil
- 12 Juni 2026 17:09 WIB
Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Inhil
- 12 Juni 2026 16:26 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Sertifikat Halal dan HAKI
- Ekonomi
- 12 Juni 2026 14:28 WIB
Korea Selatan Tekuk Ceko 2-1, Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan
- Olahraga
- 12 Juni 2026 14:27 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Pengalihan Monitoring Kolam Ikan Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Inhil
- 12 Juni 2026 12:51 WIB
Diskominfotik Bengkalis Tinjau Titik Perapian Kabel Fiber Optik
- Bengkalis
- 12 Juni 2026 12:01 WIB
HUT ke-242 Pekanbaru, Pemko Gelar Job Fair dengan 1.289 Lowongan Kerja
- Pekanbaru
- 12 Juni 2026 10:40 WIB
