Ketua DPRD Minta ASN Patuh, Pj Bupati Kampar Sosialisasikan 10 Budaya Malu Aparatur
- Reporter: Redaksi
- 12 November 2024, 10:42:05 WIB
- Kampar
BANGKINANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempunyai sikap disiplin yang tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar dibawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Kampar H Hambali selalu menekankan kedisiplinan dan peningkatan etos kerja kepada seluruh aparaturnya.
Seperti yang terlihat di berbagai kantor pemerintahan, Pj Bupati Kampar H Hambali telah memasang banner sosialiasi terkait
10 Budaya Malu Aparatur.
Kesepuluh Budaya Malu Aparatur itu pertama adalah malu terlambat maksud kantor.
Kedua, malu tidak ikut apel pagi. Ketiga mau tidak masuk kerja tanpa alasan penting. Keempat, malu sering minta izin tidak masuk kerja.
Selanjutnya kelima, malu bekerja tanpa program kerja. Keenam, malu pulang kantor sebelum waktunya.
Ketujuh, malu sering meninggalkan kantor tanpa alasan. Kemudian kedelapan, malu bekerja tanpa bertanggungjawab. Kesembilan malu pekerjaan terbengkalai dan kesepuluh, malu berpakaian tidak sesuai aturan.
Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar H Ahmad Taridi, Senin (11/11) menyampaikan apresiasi upaya yang dilakukan Pj Bupati Kampar untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawainya.
Menurutnya, penerapan disiplin kerja ini bermanfaat dalam mendidik para pegawai untuk mematuhi dan mentaati peraturan, prosedur, maupun kebijakan yang ada di Pemkab Kampar. Sehingga, disiplin kerja sangat penting untuk ditegakkan dalam pemerintahan agar para pegawai dalam bekerja sesuai dengan peraturan yang ada di Pemkab Kampar dan aturan dalam kepegawaian.
Disiplin sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya tanggungjawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Hal ini mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan organisasi.
Ia menambahkan, apabila kedisiplinan para ASN-nya kurang, maka tentunya akan merugikan negara yang telah memberikan gaji serta berbagai tunjangan lainnya.
Sementara dari aturan mengenai PNS yang dikutip dari beberapa sumber, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, penegakan peraturan Disiplin PNS merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Penegakan disiplin diharapkan dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintah, PNS wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 perihal mentaati kewajiban dan menjauhi larangan merupakan salah satu point penting yang harus menjadi perhatian dari seluruh PNS, selain tentunya terkait penjatuhan hukuman disiplin.
Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Adv