Komisi I DPRD Kampar Panggil Sekda Hambali, Bahas JPT, Tunda Bayar hingga Program Sekolah Rakyat
BANGKINANG- Komisi I DPRD Kampar memanggil Sekda Kampar, Hambali, untuk meminta penjelasan terkait sejumlah isu yang ramai diperbincangkan publik. Rapat dengar pendapat berlangsung di gedung DPRD Kampar, Senin (17/11/2025).
Hambali menjelaskan bahwa salah satu yang dibahas adalah evaluasi tahap kedua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Menurutnya, proses tersebut dibolehkan, namun masih terdapat hal-hal yang dinilai tidak fair.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan Panitia Seleksi (Pansel). Hambali mengaku tidak mengetahui siapa saja anggota pansel maupun penguji. “Saya sudah tanya ke provinsi, katanya tidak ada usulan baru. Artinya pansel masih yang lama,” katanya.
Dalam RDP, isu pengadaan mobil dan Proyek Strategis Nasional (PSN) juga mengemuka. Hambali menegaskan bahwa DPA belum ia teken karena dokumen itu belum sampai ke mejanya. Ia menepis tudingan bahwa dirinya mempersulit proses Tunda Bayar. “Kalau ada yang bilang saya mempersulit, bawa orangnya, ajak saya ketemu,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh penyelesaian persoalan Tunda Bayar. Ia meminta proses pembayaran dipercepat karena para pekerja sudah melaksanakan kewajibannya.
Ristanto juga menyoroti pengadaan mobil yang keberadaannya belum jelas, serta polemik pembatalan Program Sekolah Rakyat yang merupakan bagian dari PSN. Ia menyebut Kampar sudah mendapat alokasi anggaran sekitar Rp2 miliar dari Kementerian PUPR, namun program tersebut justru dibatalkan tanpa penjelasan.
“Kami sudah tanya Sekda, beliau juga tidak tahu alasan pembatalan. Informasinya hanya diterima sepihak tanpa diskusi,” jelas Ristanto, Anggota Fraksi Gerindra ini.
Ia menyayangkan hal itu karena program tersebut merupakan program strategis Presiden. “Semestinya daerah menjalankan program nasional yang sudah difasilitasi dan dianggarkan, bukan membiarkannya batal tanpa penjelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Min Amir Habib Efendi Pakpahan menyampaikan agar Bupati lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait persoalan-persoalan ini. Komisi I akan memberikan saran dan masukan resmi, dan kami juga akan menyampaikan informasi ini kepada pihak terkait.
"Harapannya, apa yang menjadi masalah bisa segera ditangani dan mendapat penyelesaian yang jelas," ujarnya.
Terkait penandatanganan oleh Wakil Bupati mengenai penundaan atau pembatalan PSN ini, Min Amir melihat, keputusan yang diambil Wakil Bupati ini bukan hanya cacat prosedural, tetapi justru menambah prosedur baru yang tidak semestinya ada.
"Akibatnya, administrasi pemerintahan di Kabupaten Kampar menjadi melambat," tukasnya. REZA
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Inhil
- 17 April 2026 10:34 WIB
