Komisi II DPRD Kampar Perjuangkan Insentif Guru PDTA ke Kementerian

BANGKINANG- Komisi II DPRD Kampar melalui Habiburrahman mengatakan untuk insentif guru PDTA sudah dianggarkan untuk 12 bulan kedepan. 

"Untuk pencaiaran dana insentif tersebut juga sudah dibayarkan selama empat bulan," ujarnya saat hearing bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kampar di Bangkinang, Senin (13/5/2024).

Ia mengatakan hal ini seharus tidak terjadi polemik apabila dilakukan kerjasama dalam penyaluran insentif ini.

"Dalam waktu dekat kami (Komisi II) akan ke Jakarta untuk memperjuangkan persoalan insentif ini ke kementerian," ujarnya.

Ahmad Fadhli, Kasi PD Pontern Kemenag Kampar mengatakan pihaknya sudah melakukan pendataan dan validasi terkait dengan guru PDTA di Kabupaten Kampar. 

"Kita sudah melakukan verifikasi dan validasi sejak nopember 2023 sampai Januari 2024,"

Data tersebut nantinya akan diberikan pada dinas pendidikan untuk dilakukan proses pencairan untuk sebanyak 3600 guru dengan durasi empat bulan.

"Kriteria penerima insentif bagi guru PDTA adalah aktif mengajar selama dua tahun," ujarnya.

Sebelumnya pihak Pj. Sekda Kampar, Ahmad Yuzar memanggil beberapa pihak yang berkepentingan untuk membahas polemik ini pada Senin (6/5/2024) silam. 

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Admiral mengatakan bahwa proses untuk pencairan telah sampai pada BPKAD Kabupaten Kampar dan tinggal diserahkan ke Bank Riau Syariah Bangkinang untuk didistribusikan kepada 2.865 orang guru PDTA, 161 orang guru Raudhatul Athfal (RA), 111 orang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) 321 orang guru MTS dan MA sebanyak 142 orang. 

"Dan dapat diperkirakan dalan 2 (dua) hari ini pembayaran telah dapat dilaksanakan dan para guru tersebut akan menerima dan dibayarkan hak sebanyak 4 (empat) bulan," ujarnya. Adv

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*